Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai eksisten Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih dibutuhkan. Lembaga tersebut dinilainya memberikan akses bagi masyarakat untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu saat kontestasi pemilu maupun pilkada.
Hal itu disampaikan Bagja menanggapi usulan pembubaran DKPP yang mencuat dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI pada Senin (5/5). Alih-alih dibubarkan, Bagja berpendapat bahwa DKPP perlu diperkuat dari sisi regulasi, terutama dalam membatasi masa kedaluwarsa pengaduan.
"Yang perlu diatur ke depan adalah bagaimana ini perkara sudah dua tahun yang lalu, tiga tahun yang lalu, tiba-tiba dimasukkan ke (DKPP). Jadi tidak ada masa daluarsanya di kode etik ini. Itu yang perlu diatur ke depan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/5).
Menurutnya, aturan tersebut perlu dirumuskan oleh pemerintah maupun Komisi II DPR RI lewat perubahan undang-undang. Dengan batasan tersebut, tidak semua persoalan pelanggaran kode etik, terutama yang terjadi pada pemilu edisi sebelumnya, dapat diadukan.
Bagja mengakui, pihaknya pernah merembukkan penyusunan pedoman beracara di DKPP untuk membahas sejauh mana sebuah masalah pelanggaran kode etik dapat diadukan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengusulkan agar pengawasan dan penindakan pelanggaran kode etik terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bawaslu dilakukan secara internal.
Pengawasan internal itu merujuk dewan etik pada sejumlah lembaga negara lainnya, misalnya Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), maupun Komisi Kejaksaan (Komjak).
Kendati demikian, Bagja mengatakan Perludem merupakan salah satu pihaknya yang mengusulkan dibentuknya DKPP. Pasalnya, dewan etik ad hoc bagi penyelenggara pemilu yang pernah diterapkan sebelum adanya DKPP dinilai belum dapat memenuhi rasa keadilan.
"Teman-teman Perludem harus ingat, mereka-mereka juga yang ikut dalam merancang pedoman kode etik dan juga pedoman beracara di DKPP," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin enggan menanggapi rencana pembubaran DKPP maupun usulan Perludem yang menyarankan dibentuknya dewan etik internal di KPU dan Bawaslu. (Tri/P-3)
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved