Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR komunikasi politik Effendi Gazali mengungkap fenomena tingginya apresiasi publik terhadap kinerja Kejagung di tengah krisis kepercayaan atas lembaga-lembaga penegak hukum.
Dia menyatakan, lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin itu tampil beda karena berhasil menjawab keresahan publik dengan membalikkan istilah “no viral, no justice”.
“Kenapa publik memberikan apresiasi? Kadang-kadang kan kita suka dengar no viral no justice, tapi yang terjadi dengan kejaksaan sebetulnya justice dulu baru viral, kebalik gitu yah,” kata Effendi, Rabu (19/3).
No viral, no justice atau “jika tidak viral, tak akan ada keadilan” merupakan istilah yang kerap muncul di media sosial. Istilah ini bentuk kritik netizen atas penegakan hukum yang dinilai lamban atau tidak sebagaimana semestinya sebelum suatu kasus menjadi viral.
Menurut Effendi, tindakan Kejagung justru menunjukkan kebalikannya. Penegakan hukum dijalankan secara independen, profesional, dan akuntabel dengan tujuan utama, yakni upaya menegakkan kebenaran dan keadilan.
Dengan prinsip mengutamakan kebenaran dan keadilan, tak heran bila Kejagung tampil lebih berani dan meyakinkan dengan hasil kerjanya bisa langsung dirasakan publik.
Gebrakan Kejagung bahkan kerap mengejutkan publik dengan terungkapnya kasus korupsi besar dan pelik seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Duta Palma, PT Timah dan terbaru kasus tata kelola mintak mentah Pertamina yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung memberi tanggapan. Dia menyebut kepemimpinannya lebih mengedepankan hasil kerja ketimbang sensasi.
Burhanuddin selalu menekankan jajarannya agar penegakan hukum dijalankan melalui proses yang adil, bertumpu pada fakta-fakta dan bukti yang kuat serta mengikuti prinsip hukum yang berlaku.
“Saya orang Sunda, punya prinsip caina herang laukna beunang (airnya bening, ikannya dapat), kami tidak mau ribut dulu, tapi yang terjadi ini loh saya punya hasilnya ini. Jadi gak usah ribut-ribut dulu, gak usah teriak-teriak dulu, tapi hasilnya yang utama,” kata Burhanuddin.
Dia juga menyampaikan akan sedih bila penuntutan suatu kasus oleh lembaganya ternyata harus kandas di pengadilan.
“Kalau gagal saya menuntut (perkara) saya berlinang air mata. Terakhir (sedih dan menangis) ya itu kasus Asabri,” ungkapnya saat menjawab pertanyaan salah satu panelis acara.
Burhanuddin juga mengaku bahwa dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi banyak sekali tekanan dari pihak yang terafiliasi dengan koruptor. Bahkan, dirinya pernah mendapat ancaman dari pihak yang akan meluluhlantakkan Gedung Kejagung.
Tak hanya ancaman, Jaksa Agung juga mengaku pernah mendapat iming-iming uang dengan nilai fantastis, yakni Rp2 triliun untuk stop kasus namun dirinya menolak.
“Saya bilang, nggak ada, ini (perkara) tetap harus jalan, ini marwah kejaksaan dan marwah saya secara pribadi, saya pantang untuk surut," tegasnya.
Lebih jauh, ia mengatakan jika dirinya makin ditekan akan makin membeku. Karena prinsip dirinya kalau telah melangkah harus dijalani dengan risiko apa pun.
"Usai saya dilantik, saya kumpulkan saudara-saudara termasuk TB Hasanuddin. Saya pesan, kalau kalian melakukan perbuatan pidana apalagi korupsi saya tidak akan peduli siapapun kalian," tandas Burhanuddin. (H-2)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Media sosial bukan hanya sebagai ruang hiburan tetapi menjadi alat perlawanan ketika jalur formal gagal dalam memberikan keadilan sosial bagi masyarakat.
Henry berharap pembahasan RUU KUHAP yang akan mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia.
Upaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk merespon secara cepat aduan masyarakat tanpa harus menunggu viral dianggap sebagai hal yang positif.
Menurut dia, seringkali masyarakat harus turun tangan untuk menuntut keadilan ketika negara terlihat gagap dalam menyikapi situasi tersebut.
Kepolisian diminta lebih responsif agar tak hanya menangani kasus setelah terjadi tekanan massa di media sosial alias viral, hingga muncul tagline 'no viral no justice'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved