Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENEMPATAN perwira aktif Polri di berbagai jabatan sipil pada kementerian dan lembaga negara juga mendapat kritikan. Kebijakan itu berpotensi melanggar regulasi yang berlaku dan dapat mengganggu profesionalisme serta netralitas aparatur sipil negara.
"Penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri harus mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut diatur secara tegas mengenai tata cara dan batasan penempatan personel Polri di instansi sipil", kata Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/3).
Azhari menyoroti terkait 25 perwira Polri yang menduduki posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga. Ia mempertanyakan apakah penempatan tersebut telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan prinsip good governance.
"Praktik semacam ini bisa memicu ketimpangan dan mencederai semangat reformasi birokrasi. Aparatur sipil seharusnya diisi oleh individu yang berasal dari jalur sipil, bukan dari personel kepolisian aktif," tegasnya.
Baginya, penempatan perwira Polri aktif di jabatan sipil harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, hal ini dapat menimbulkan ketimpangan, baik dari aspek hukum maupun profesionalisme lembaga," ujar Azhari.
Lebih lanjut, Azhari menegaskan bahwa perwira Polri aktif yang menduduki jabatan sipil berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan mengancam independensi lembaga. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan semangat netralitas dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan.
"Semestinya Kapolri dapat awasi ini dan evaluasi jangan karena hanya distribusi jabatan pada para kolega akhirnya banyak menabrak regulasi," tandasnya.
Ia mendesak DPR perlu mengevaluasi terhadap praktik ini secara menyeluruh, sebagai bentuk fungsi pengawasannya, juga demi memastikan bahwa setiap pengangkatan jabatan sipil berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak mengorbankan prinsip keadilan serta transparansi.
"Kita harus memastikan bahwa setiap jabatan sipil diisi oleh aparatur yang berkompeten dan bebas dari konflik kepentingan. Ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.
Sebelumnya, Polri melakukan mutasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi dan perwira menengah. Mutasi ini mencakup 1.255 personel yang mengalami pergeseran jabatan dan termuat dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025.
Dari daftar mutasi itu, ada 25 perwira tinggi dan perwira menengah bertugas kementerian atau lembaga di luar Polri.
Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho mengatakan mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan strategi penguatan kelembagaan. “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujar Sandi, Kamis (13/3). (P-4)
DUKUNGAN terhadap sikap Kapolri yang menolak usulan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mengalir.
WACANA Polri ditempatkan di bawah kementerian kembali mengemuka.
MUTASI jajaran perwira tinggi dan perwira menengah Polri yang menempati jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga dikritik.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved