Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemerintah untuk menggunakan aset tanah yang dirampas dari koruptor untuk program 3 juta rumah dimungkinkan. Namun, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwafi mengingatkan bahwa aset tersebut baru dapat dimiliki negara setelah proses hukum koruptor berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Dan ada proses penyerahan ke Kementerian Keuangan," imbuhnya saat dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa (28/1).
Menurut Pujiyono, proses hukum seorang terdakwa sampai inkrah memerlukan waktu. Status inkrah dapat saja lahir dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Kendati demikian, jika terdakwa kasus korupsi atau penuntut umum tidak puas, dapat mengajukan upaya hukum lain seperti banding maupun kasasi.
Diketahui, Kejaksaan Agung saat ini memiliki kewenangan baru dalam menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan itu dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA).
"Dari barang yang dikelola Kejagung melalui BPA kemudian setelah inkrah bisa dilelang hasilnya diserahkan ke negara melalui Kemenkeu," jelas Pujiyono.
"Atau bisa juga tanpa dilelang langsung diserahkan ke negara dengan merujuk pada putusan pengadilan yang sudah inkrah," tandasnya.
Media Indonesia sudah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar maupun Kepala BPA Amir Yanto, tapi sampai berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari keduanya.
Terpisah, pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga mengatakan bahwa aset para koruptor berupa tanah boleh saja digunakan sebagai lahan program 3 juta rumah setelah pengadilan menjatuhkan putusan yang inkrah. Menurutnya, Presiden maupun Menteri Keuangan berwenang menetapkan tanah-tanah yang dimiliki negara untuk proyek tersebut.
"Dengan catatan, program itu sudah disetujui DPR," pungkas Fickar. (Z-9)
Barang itu miliki terpidana Puput Tantria dan Haasan Aminuddin. Barang sudah boleh dikelola oleh KPK dan negara berdasarkan putusan.
KETUA Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap RUU Perampasan Aset.
KOMISI III DPR RI mendapat masukan dari pakar hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya soal mekanisme penanganan harta yang tidak seimbang dengan profil pemilik.
PAKAR hukum menegaskan bahwa prinsip fair trial harus menjadi fondasi utama dalam RUU Perampasan Aset agar tidak melanggar hak hukum warga negara.
PAKAR hukum pidana menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan terkait jenis aset yang dapat dirampas dalam RUU Perampasan Aset guna menjamin kepastian hukum.
PAKAR hukum pidana menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) dalam RUU Perampasan Aset.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved