Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung membenarkan Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan mengatur mekanisme denda damai untuk menyelesaikan tindak pidana. Kendati demikian, pidana yang dapat diselesaikan lewat denda damai itu hanya tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perekonomian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, ketentuan denda damai diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU tentang Kejaksaan.
"Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dlam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lain-lain," terangnya lewat keterangan tertulis, Selasa (24/12).
Harli menjelaskan, denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa penyelesaian tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh kejaksaan tetap mengacu pada UU tentang Tipikor yang di antaranya telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Dari aspek yuridis, Harli mengatakan bahwa tipikor tak termasuk tindak pidana yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang diatur Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan.
"Kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," pungkasnya. (Tri/P-3)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved