Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut proses klarifikasi yang dilakukan tim internal Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricar tak mengganggu proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Zarof adalah tersangka permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur di persidangan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, pemeriksaan seperti yang dilakukan tim internal MA terhadap Zarof adalah hal biasa.
"Pemeriksaan internal seperti itu biasa dilakukan oleh institusi ketika aparatnya ada yang terkena persoalan hukum karena terkait dengan disiplin pegawai," kata Harli kepada Media Indonesia, Rabu (6/11).
Harli menegaskan, pihaknya hanya memfasilitasi proses klarifikasi yang dilakukan tim internal MA. Sebab, Zarof saat ini menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik JAM-Pidsus.
"Kami hanya memfasilitasi tempat karena yan bersangkutan dilakukan penahanan di Kejagung. (Klarifikasi tersebut) tidak mengganggu proses penyidikan," tandasnya.
Sebelumnya, keraguan atas kerja tim internal MA itu disampaikan oleh peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah. Baginya, penyidik JAM-Pidsus diharapkan untuk mengembangkan kasus sampai membongkar makelar kasus di MA secara luas.
Sejauh ini, Zarof dijadikan tersangka dalam perkara korupsi terkait pengurusan perkara yang melibatkan Ronald Tannur. Namun, penyidik menemukan uang tunai pecahan rupiah maupun mata uang asing di kediaman Zarof senilai Rp920 miliar maupun emas seberat 51 kilogram yang diduga dikumpulkan sejak 10 tahun lalu.
"Tim internal itu bisa jadi hendak menginternalisasi perkara (dengan) menutup jalan untuk membongkar perkara lainnya. Mainan lama dan usang. Itu yang dikhawatirkan," terangnya.(P-5)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
KEJAKSAAN Agung sedang merampungkan berkas dakwaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Pada Kamis (16/1), tim jaksa penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR.
Pemeriksaan pejabat Antam dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024. Adapun, pemeriksaan ini dilakukan untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Chairul menduga mandeknya penelusuran asal usul uang dari Zarof Ricar karena Kejaksaan Agung mengalihkan perhatian publik dari kasus Zarof Ricar.
MA merespons pernyataan KY yang menduga ribuan hakim terlibat makelar kasus mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved