Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung heran dengan penggunaan diksi di judul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang menggunakan perampasan, bukan pemulihan.
Hal itu disampaikan Doli saat rapat pleno bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025.
"UU perampasan aset, apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini? Kalau kita setiap hari ketemu orang dirampas atau merampas kira-kira itu berlaku baik atau tidak," kata Doli di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Doli mengaku membaca ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang merupakan komitmen Indonesia mencegah dan membasmi korupsi. Menurut Doli, tertulis stolen asset recovery yang berarti memulihkan aset.
"Lantas kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan yang tertera di UNCAC itu?" tanya Doli.
Dia mengajak publik untuk memberikan masukan ke DPR. Khususnya penggunaan diksi perampasan atau pemulihan.
"Jadi bagi yang mengusulkan perampasan aset coba kami dikasih masukan, dari judulnya saja masih perlu enggak pakai perampasan? Kira-kira gitu," ucap Doli.
Dia menekankan bahwa Baleg DPR RI sejatinya tengah membahas soal perlu atau tidaknya RUU Perampasan Aset masuk ke prolegnas. Pihaknya belum mengambil keputusan.
"Tapi intinya adalah garis besar judul besarnya kita semua punya komitmen untuk melakukan membumihanguskan korupsi di Indonesia," tegas dia.
Dia juga mengingatkan bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset perlu kajian mendalam. Khususnya berkaitan dengan pembuktian terbalik dalam pembuktian perkara.
"Belum lagi nanti kita masuk apakah itu kompatibel tidak dengan mahzab politik kita yang Eropa continental misalnya, yang turunannya adalah membutuhkan pembuktian terbalik dan seterusnya," ujar Doli. (M-4)
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Di dalam negeri, undang-undang ini akan menjadi payung pengakuan dan perlindungan terhadap profesi yang selama ini dipandang miring dan kerap terjerat dalam logika subordinasi.
DUA puluh dua tahun ialah waktu yang terlalu panjang untuk sekadar mengakui seseorang sebagai pekerja.
Terdapat 12 ketentuan yang diatur dalam RUU PPRT antara lain perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga meliputi perlindungan hak dan kewajiban, hingga jaminan sosial dan kesehatan.
Pengesahan RUU PPRT bukan sekadar menjalankan kewajiban konstitusional, melainkan sebuah panggilan moral untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
LIMA rancangan undang-undang (RUU) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. simak daftarnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved