Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tidak menahan Marimutu Sinivasan. Obligor yang menjadi buronan BLBI itu hanya dicegah-tangkal (cekal) ke luar negeri.
"Marimutu itu dicegah dari bepergian ke luar negeri. Artinya tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Republik Indonesia," kata Kepala Subdirektorat Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Wibowo kepada Medcom.id, Minggu (15/9).
Adi menegaskan Marimutu tak akan bisa bepergian ke luar negeri, meski tidak ditahan. Sebab, paspornya telah disita. "Betul. Sampai masa pencekalan berakhir dan akan terus dilakukan pencekalan sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya kepada negara," ujar Adi.
Baca juga : Revisi UU Imigrasi Ubah Ketentuan soal Pencegahan Orang ke Luar Negeri
Marimutu Sinivasan ditangkap saat hendak kabur ke Kuching, Malaysia pada Minggu (8/9). Pria 87 tahun itu diamankan pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat saat melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Bos Texmaco itu masuk daftar cekal ke luar negeri atas permintaan Kemenkeu, karena belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara. Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%).
Marimutu juga tecatat sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%). Marimutu tidak beriktikad baik untuk membayar utang selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 hingga saat ini.
Dia baru sekali melakukan pembayaran utang sebesar Rp1 miliar yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco. (J-2)
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji ilegal.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di Batam.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mencatat selama periode Januari–Maret 2026 penerbitan paspor baru sebanyak 2.869 pemohon.
Ditjen Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan RI setelah berkas penyidikan mereka dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (8/4).
Calon Sekretaris Keamanan Dalam Negeri AS, Markwayne Mullin, menjalani uji kelayakan yang panas. Ia berjanji akan mengubah pendekatan penegakan imigrasi.
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap enam orang, termasuk seorang mantan Penjabat Gubernur Sulsel.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pencekalan terhadap seorang terperiksa dalam kasus korupsi.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved