Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons terkait dugaan gratifikasi keluarga Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra. Dugaan gratifikasi ini muncul usai beredarnya tangkapan layar percakapan menantunya, Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje dengan seseorang di media sosial (medsos).
Dalam percakapan itu, Jelita yang menggunakan akun Instagram @jelitajee mengaku dirinya dan keluarganya kerap mendapat fasilitas dari para pengusaha saat bepergian ke luar negeri. Kejagung menanggapi hal tersebut persoalan pribadi. "Peristiwa ini kan ada di ranah pribadi atau keluarga," kata Kepala Puspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (2/8).
Harli menegaskan Korps Adhyaksa tidak tahu motivasi Jelita Jeje mengungkap itu. Menurut dia, perlu dilakukan penelusuran terlebih dahulu untuk mengetahui Jelita Jeje terbawa emosi atau ada persoalan keluarga. Harli menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi.
Baca juga : Niat Bela Erina, Jelita Jee Istri Pejabat Negara Keceplosan Terima Dugaan Gratifikasi
"Jadi tidak langsung menyimpulkan seperti itu (dugaan gratifikasi) dan ini enggak berkaitan dengan institusi," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Sementara itu, terkait rencana Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti isu tersebut, Harli mengaku belum bisa memastikan. "Apakah akan melakukan klarifikasi, nanti kita lihat, ya," pungkasnya.
Jelita Jeje merupakan istri dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan, Farid Irfan Siddik. Farid adalah putra Asri Agung.
Baca juga : Pejabat Kejagung Diduga Terima Gratifikasi, Jubir: Adukan ke KPK
Jelita mengaku kerap mendapatkan fasilitas mulai dari jet pribadi hingga hotel karena mertuanya, Asri Agung Putra, merupakan pejabat negara. Pernyataan tersebut bermula ketika Jelita menanggapi ramainya hujatan yang ditujukkan kepada anak dan menantu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang pamer menaiki jet pribadi ke Amerika Serikat.
Jelita kemudian menceritakan pengalaman keluarganya yang juga kerap difasilitasi oleh para pengusaha ketika bepergian ke luar negeri. Pernyataan Jelita pun menjadi viral setelah dia menuliskan direct message (DM) menggunakan akun Instagram @jelitajee dan diunggah oleh akun akun X, @anibutnotaniani.
Menurutnya, sekelas Kepala Negara akan banyak fasilitas yang didapatkan dari pengusaha-pengusaha. Bahkan, pemberi fasilitas disebut bisa rebutan.
Baca juga : Setara: Di Era Jokowi, Pemerintah Masih Abaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Sebagai informasi, Asri Agung Putra merupakan Staf Ahli Jaksa Agung. Sebelumnya, Asri juga pernah menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Asri juga pernah menjadi Pelaksan Harian (Plh) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kajati DKI Jakarta. Pejabat Kejaksaan Agung ini diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp3,4 miliar. (J-2)
Ia menjelaskan, gagasan otonomi daerah mulai dirintis pada penghujung masa pemerintahan Soeharto.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla soal jasanya mengantarkan Jokowi menjadi presiden.
POLEMIK terkait ijazah palsu Jokowi yang merupakan Presiden ke-7 RI dinilai belum akan mereda dalam waktu dekat meskipun sudah ada jalur hukum
POLDA Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved