Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan rencana DPR mengesahkan RUU Pilkada sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang.
"Kami sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ucap Abdul dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/8/2024).
Ia menegaskan, DPR tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi putusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.
Baca juga : Proyek Cepat RUU Pilkada, PDIP: Ini Maunya Istana
"Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan," lanjutnya.
Sebagai informasi, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5-10% dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.
Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20% partai politik pemilik kursi di DPRD. Namun, Baleg menyiasati putusan MK tersebut. Panja Baleg merumuskan ambang batas sebesar 6,5-10% suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.
Baca juga : Pemisahan masih Dievaluasi
MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon. Panja Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"DPR dan pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan. Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas," pungkas Abdul.
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024). Perubahan keempat terhadap UU Pilkada itu selanjutnya akan disahkan dalam rapat paripurna Kamis (22/8/2024).
Berdasarkan laman DPR RI, Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB. (RO/P-3)
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Di dalam negeri, undang-undang ini akan menjadi payung pengakuan dan perlindungan terhadap profesi yang selama ini dipandang miring dan kerap terjerat dalam logika subordinasi.
DUA puluh dua tahun ialah waktu yang terlalu panjang untuk sekadar mengakui seseorang sebagai pekerja.
Terdapat 12 ketentuan yang diatur dalam RUU PPRT antara lain perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga meliputi perlindungan hak dan kewajiban, hingga jaminan sosial dan kesehatan.
Pengesahan RUU PPRT bukan sekadar menjalankan kewajiban konstitusional, melainkan sebuah panggilan moral untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
LIMA rancangan undang-undang (RUU) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. simak daftarnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved