Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, menanggapi perihal naiknya status perkara yang menjerat kliennya terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ian menyebut bahwa naiknya status perkara tersebut merupakan hal yang keliru.
"Pasal 36 itu adalah ranahnya KPK bukan Polda Metro terkait dengan etik pimpinan KPK yang dilarang untuk bertemu langsung atau tidak langsung dengan tersangka. Jadi kalau pihak Polda Metro menaikan tahap penyidikan dengan menjadikan tersangka Pak Firli itu keliru," kata Ian saat dihubungi, Selasa (13/8).
Ian menjelaskan, saat Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tanggal 2 Maret 2022, SYL sendiri sedang tidak dalam status apapun, baik terlapor ataupun sebagai tersangka.
Baca juga : Polda Metro Masih Lengkapi Berkas Firli Bahuri
Menurutnya, dengan dijeratnya Firli Bahuri dalam Pasal 36 tersebut, kepolisian hanya terkesan mencari-cari kesalahan terhadap Firli Bahuri.
"Status SYL sendiri tidak tersangka, tidak menyandang status apapun saat bertemu dengan Pak Firli. Begitu juga yang mendatangi itu beliau (SYL) bukan Pak Firli yang punya inisiatif. Jadi ini keliru betul, keliru yang sangat mendasar kalau Pak Firli dijadikan lagi tersangka dengan tuduhan Pasal 36 UU KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, Ian mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum terkait pasal yang menjerat kliennya tersebut. Namun, Ian tidak merinci kapan dan seperti apa langkah hukum itu akan dilakukan.
Baca juga : IPW Dorong Polda Metro Jaya Untuk Segera Rampungkan Kasus Firli Bahuri
"Saya kira itu clear ya, itu artinya dicari-cari kesalahan Pak Firli. Pemerasan tidak terbukti dicari di pasal 36, pasal 36 tak terbukti pasal 65, ini kan aneh. Ke depannya, kami pasti akan mengambil langkah-langkah dengan mempertimbangkan langkah hukum. Kami lagi mempertimbangkan langkah hukumnya," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkait dua perkara baru yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Terbaru, laporan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8).
Selain terkait Pasal 36 tersebut, penyidik juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli Bahuri. Namun Ade belum merinci lebih jauh perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan tim penyidik Tipidkor Bareskrim Polri. Dan kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara a quo" jelasnya. (Fik/P-2)
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Noel kecewa saksi mahkota dalam kasus Kemenaker ditolak pengadilan. Aliran dana hingga Rp201 miliar masih misterius dan belum terungkap.
KPK ungkap modus korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo yang memeras 15 OPD. Pejabat ditekan menggunakan surat mundur tanpa tanggal dan wajib setor jatah
KPK menahan Ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW), Marjani (MJN), hari ini, 13 April 2026. Marjani diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Riau.
KPK menahan Marjani selama 20 hari ke depan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Polda Metro Jaya ringkus 4 anggota KPK gadungan yang peras Ahmad Sahroni hingga Rp300 juta dengan modus pengurusan perkara. Simak kronologi lengkapnya di sini."
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved