Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam dua penanganan perkara yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan suap pengerjaan dan pemeliharaan jalur kereta. Pemanggilan dipastikan tidak berkaitan dengan kegiatan polik di Indonesia.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pemanggilan Hasto dilakukan untuk memperjelas dugaan rasuah yang ingin dituntaskan penyidik. Kasus Harun dan suap jalur kereta dipastikan tidak berkorelasi meski saksi yang diperiksa sama.
“Dua satgas menangani dua perkara berbeda tentunya tidak saling berkaitan satu sama lain walaupun subjeknya sama (orang yang diperiksa yakni Hasto),” kata Tessa di Jakarta, Sabtu (20/7).
Baca juga : Pengacara Kader PDIP: Harun Masiku Ada di Jakarta dan Berkaitan dengan Hasto
Menurut Tessa, penyidik kasus suap jalur kereta berhak memeriksa Hasto saat tidak dipanggil pada perkara Harun Masiku. Strategi ini dilakukan untuk mencegah adanya jadwal pemanggilan yang berbenturan.
“Jadi, kenapa satgas yang satu tidak melanjutkan kembali saksi HK (Hasto Kristiyanto) dan dipanggil di perkara yang berbeda tentunya ada pertimbangan sendiri,” ujar Tessa.
Tessa membantah pemangggilan Hasto dikarenakan adanya intervensi politik. Sebab, lanjutnya, tidak akan ada saksi yang dipanggil jika KPK menerapkan metode seperti itu.
Baca juga : Ketua Sementara KPK Minta Penyidik Abaikan Permintaan Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
“Kalau disampaikan ada intervensi politik tentunya tidak akan ada saksi-saksi yang hadir atau stuck berhenti sama sekali ya. Tapi ini masih tetap berjalan menunggu kegiatan yang dilakukan oleh penyidik,” ucap Tessa.
Para penyidik kasus suap jalur kereta saat ini dipastikan masih bekerja untuk menyelesaikan berkas perkara. Hasto diharap memenuhi panggilan jika diminta datang lagi usai mangkir pada Jumat (19/7).
“Karena tidak hanya perkara tersangka HM (Harun Masiku) saja yang dikerjakan tapi ada juga perkara-perkara yang lain. Nah, sembari mungkin saksi HK (Hasto Kristiyanto) ini belum dipanggil untuk satgas lain berkepentingan untuk memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi di perkara yang berbeda,” ujar Tessa.
Baca juga : Pimpinan KPK Ogah Campuri Langkah Penyidik di Kasus Harun Masiku
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.
“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.
Baca juga : KPK Ogah Jelaskan Kaitan Buku Hasto PDIP dengan Kasus Harun Masiku
Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.
Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.
“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep. (Z-1)
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PPK Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memastikan tidak ada kotak kosong di Pilkada Sumatera Utara dan Jawa Timur.
KPK bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
Ketidakhadiran Hasto ke KPK akan dininilai penyidik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved