Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Wisnu Wijaya membeberkan tiga masalah utama yang menjadi sorotan DPR RI terkait evaluasi penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M.
Pertama, soal indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Keppres BPIH 1445 H/2024 M.
“Selain mencederai kesepakatan yang telah dibuat bersama Komisi VIII DPR RI lewat Panja BPIH 1445H/2024M, keputusan sepihak Kementerian Agama juga melukai perasaan jemaah haji reguler akibat kuota tambahan yang seharusnya bisa diprioritaskan ke mereka guna mengurangi panjangnya waktu antrean sebaliknya diberikan kepada jemaah haji khusus,” jelas Wisnu, Selasa (16/7).
Baca juga : Wapres Dukung Ada Investigasi Penyelenggaraan Haji 2024
Kedua, terkait masalah layanan bagi jemaah yang mencakup transportasi, pemondokan, penerbangan, serta katering bagi jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan. Terkait katering misalnya Timwas Haji DPR menemukan sejumlah jemaah yang mengalami keracunan akibat mengonsumsi makanan yang basi.
“Masalah makanan ini jelas berpengaruh terhadap kondisi kesehatan jemaah. Lewat pansus ini kami berharap bisa menemukan titik terang lewat keterangan para saksi dan ahli apakah kualitas makanan ini dapat dinilai sebagai salah satu penyebab wafatnya sejumlah jemaah haji kita di sana,” terangnya.
Anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, diperlukan langkah tegas untuk meminimalisir risiko wafatnya jemaah haji Indonesia di Tanah Suci pada masa mendatang.
Baca juga : Tok! DPR Sahkan Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk Selidiki Penyalahgunaan Kuota Jemaah
“Misalnya, langkah presiden Tunisia yang memecat menteri agamanya akibat banyak jemaah haji mereka yang wafat memberi pesan yang kuat kepada kita betapa sebuah negara harus mampu menunjukan keberpihakannya dan pertanggungjawaban moral kepada rakyat, khususnya jemaah yang telah mempercayakan urusan ibadahnya kepada negara,” jelasnya.
Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji sehingga hal itu menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan maupun kualitas layanan yang diterima oleh jemaah haji resmi.
“Meskipun DPR telah mengingatkan kementerian agama untuk bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri soal perlu dibuatnya larangan sementara bagi calon jemaah non visa haji agar tidak berangkat ke tanah suci selama musim haji, mereka tidak mengindahkan masukan kami. Akhirnya, terbukti banyak warga negara kita yang ditangkap karena dinilai ilegal, jemaah haji resmi dirugikan, dan pemerintah gagal melindungi mereka"
Baca juga : Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji, Ini Penjelasan Kemenag
Rencananya Pansus akan memanggil Kementerian Agama, BPKH, Kementerian Kesehatan, dan semua stakeholder dari unsur pemerintah yang terlibat dalam penyelenggaraan haji maupun unsur masyarakat untuk dimintai keterangan.
Dengan kewenangan yang dimiliki, tim akan memaksimalkan pansus angket haji ini untuk memanggil seluruh pihak terkai untuk menggali keterangan serta memperoleh dokumen-dokumen penting guna kepentingan penyelidikan
Sementara terkait target pansus angket haji, Wisnu menyatakan di antaranya adalah untuk menyelidiki terkait dugaan malpraktik yang menjurus pada tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses penyelenggaraan haji.
Baca juga : Proses Pansus Haji Harus Terbuka untuk Publik dan Jangan Bermuatan Politis
"Kami mendengar adanya rumor terkait praktik jual beli kuota haji tambahan tersebut, tetapi itu perlu diverifikasi kebenarannya. Jika memang terbukti, maka DPR tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya bekerjasama dengan pihak berwajib," ungkapnya.
Sementara target lainnya adalah mendorong perbaikan kualitas layanan haji dari segala aspek di antaranya sustainabilitas keuangan haji, diplomasi haji, serta manajemen pengelolaan haji.
"Momentum pansus angket haji ini membuat banyak pihak mulai mempertimbangkan secara serius usulan memisahkan urusan haji dari kementerian agama karena mempertimbangkan kompleksitas isu yang ditangani sehingga dibutuhkan badan setingkat Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden," tukasnya. (Sru/Z-7)
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan terdapat dorongan kepada presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto,
M. Thaher Hanubun - C. Viali Rahantoknam, kantongi dukungan 3 partai maju Pilbup Maluku Tenggara
BAKAL calon gubernur (bacagub) dari Partai NasDem, Ilham Akbar Habibie, optimis akan terus mendapat dukungan untuk maju dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat.
CALON kepala daerah (cakada) dari Indonesia Timur menerima Surat Keputusan (SK) dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Kamis, (26/7/2024).
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan harapan Fraksi PKS agar pemerintah yang baru dapat mengevaluasi program hilirisasi tambang akan menjadi kajian pihaknya.
Survei Indikator Politik Indonesia mencatat bahwa Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman belum mampu mendongkrak elektabilitas Anies Baswedan.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved