Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Usulan Prajurit Boleh Berbisnis di RUU TNI, DPR: Belum Dibahas

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/7/2024 10:10
Usulan Prajurit Boleh Berbisnis di RUU TNI, DPR: Belum Dibahas
Ilustrasi prajurit TNI(Antara)

USULAN soal prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menuai polemik. Hal ini dinilai dapat mengganggu asas profesionalitas.

Menanggapi itu, anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyatakan usulan tersebut belum mulai dibahas dalam rapat.

“Belum mulai dibahas yah, mungkin setelah dilampirkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah, bisa dapat dijelaskan duduk soal persoalan seperti apa,” ungkap Dave kepada Media Indonesia, Senin (15/7).

Baca juga : Penempatan TNI dalam Jabatan Sipil Abaikan Pengabdian ASN

Dave menyebut hingga saat ini usulan prajurit TNI boleh berbisnis baru sebatas wacana yang disampaikan di forum-forum.

“Sekarang ini masih sebatas wacana yang disampaikan disejumlah forum, akan tetapi belum pembahasan pasal per pasal,” tegas Dave.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mengalami penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya.

Baca juga : DPR Bantah Pembahasan sejumlah RUU Dilakukan Tergesa-gesa

Dari semula hanya dua Pasal, yakni Pasal 47 mengenai jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan, kini bertambah dengan Pasal 39 mengenai larangan bagi prajurit TNI melalui surat Panglima TNI terhadap Menko Polhukam.

Usulan Pasal lainnya tersebut masuk dalam RUU TNI sebagaimana disampaikan Kababinkum TNI dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kemenkopolhukam (12/7) lalu.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie menilai usulan perubahan pada Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan dengan upaya penguatan TNI.

Baca juga : DPR Tunggu DIM dari Pemerintah Terkait Revisi UU Kementerian Negara hingga TNI-Polri

Ikhsan menyebut penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara.

Pasalnya, jika sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, melalui usulan ini bertambah pada bidang ekonomi.

“Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersiil bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara,” tegas Ikhsan dalam rilis yang diterima, Minggu (14/7). (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya