Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik. Mereka yang tidak menyampaikan terancam tidak dicantumkan namanya dalam penyampaian nama calon terpilih.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pihaknya menyampaikan calon terpilih anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," kata Afifuddin dalam keterangan tertulis, Minggu (14/7).
Baca juga : Kewajiban Caleg Serahkan LHKPN Hilang di PKPU, KPK Surati KPU
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024, ia menyebut jajaran KPU baik pusat dan daerah tidak akan mencantumkan nama caleg dalam penyampaian nama calon terpilih jika mereka tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN. KPK, sambung Afifuddin, juga tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lembaga antirasywah tersebut.
Lebih lanjut, Afifuddin juga meminta jajarannya di provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan kepada pengurus partai politik mengenai ketentuan tersebut. Menurutnya, jika caleg terpilih sudah menyampaikan LHKPN ke KPK, tapi belum mendapat tanda terima sampai dengan waktu 21 hari, mereka tetap dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan.
"Penyampaian dokumen bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan dilakukan pada waktu 20 hari sebelum pelantikan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota," tandasnya.
Berdasarkan data yang diperloleh lewat Dashboard Pelaporan LHKPN Calon Legislatif Terpilih Periode 2024-2029 milik KPK per 10 Juli 2024, sudah 88,39% atau 8.397 dari 9.500 caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN. (P-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
KPK Pastikan Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN 2025, Ini Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN. MAKI mendesak KPK bertindak tegas dan membuka identitas pejabat yang tidak patuh demi transparansi publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved