Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik. Mereka yang tidak menyampaikan terancam tidak dicantumkan namanya dalam penyampaian nama calon terpilih.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pihaknya menyampaikan calon terpilih anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," kata Afifuddin dalam keterangan tertulis, Minggu (14/7).
Baca juga : Kewajiban Caleg Serahkan LHKPN Hilang di PKPU, KPK Surati KPU
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024, ia menyebut jajaran KPU baik pusat dan daerah tidak akan mencantumkan nama caleg dalam penyampaian nama calon terpilih jika mereka tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN. KPK, sambung Afifuddin, juga tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lembaga antirasywah tersebut.
Lebih lanjut, Afifuddin juga meminta jajarannya di provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan kepada pengurus partai politik mengenai ketentuan tersebut. Menurutnya, jika caleg terpilih sudah menyampaikan LHKPN ke KPK, tapi belum mendapat tanda terima sampai dengan waktu 21 hari, mereka tetap dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan.
"Penyampaian dokumen bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan dilakukan pada waktu 20 hari sebelum pelantikan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota," tandasnya.
Berdasarkan data yang diperloleh lewat Dashboard Pelaporan LHKPN Calon Legislatif Terpilih Periode 2024-2029 milik KPK per 10 Juli 2024, sudah 88,39% atau 8.397 dari 9.500 caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN. (P-5)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved