Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi soal perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), usai Badan Legislatif (Baleg) DPR RI memutuskan RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Perubahan nomenklatur ini disebut-sebut mengakomodasi Presiden Joko Widodo menjadi penasihat khusus presiden terpilih Prabowo Subianto di pemerintahan selanjutnya. Airlangga mengaku, ia belum mengetahui hal tersebut.
"Kita belum tahu (apakah untuk mengakomodasi Presiden Jokowi)," kata Airlangga di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
Baca juga : Bamsoet Ungkap Rencana Maju Menjadi Ketum Golkar
Airlangga menerangkan bahwa, revisi UU tersebut merupakan usulan DPR ke pemerintah. Sesuai dengan keputusan Baleg DPR RI, revisi UU bakal dibahas dalam sidang paripurna nanti. Airlangga memandang, bahwa Revisi UU tersebut dimungkinkan, apabila terdapat usulan dari sejumlah besar fraksi.
"Kalau usulan perubahan undang-undang, mungkin. Kalau ini 'kan sudah persetujuan semua fraksi di DPR. Sudah ada persetujuan di seluruh fraksi di DPR," ucap dia.
Sebelumnya, penyusunan Rancangan Undang (RUU) Wantimpres sampai kepada kesepakatan membawanya ke rapat paripurna dilakukan Baleg DPR RI dalam waktu satu hari.
Baca juga : Golkar Optimis Berkoalisi dengan Gerindra dalam Pilkada DKI
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, ada beberapa poin perubahan dalam draf RUU Wantimpres.
Pertama, nomenklatur Wantimpres disepakati diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Dia memastikan tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA.
DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbagan kepada Presiden, dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003. Setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Penghapusan DPA saat itu dilakukan sebagai buntut dari berubahnya sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer.
Namun, keberadaan DPA akhirnya digantikan oleh dewan pertimbangan (wantim) yang ditempatkan melekat di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan pertimbangan itu adalah Wantimpres. Dalam hal ini, Wantimpres tidak sejajar dengan presiden sebagaimana terjadi pada masa DPA. (Z-8)
WACANA perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) semakin kuat digaungkan.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dipertanyakan.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
pemerintah perluĀ memberikan perhatian lebih pada kemampuan konsumsi masyarakat dan ekspor dalam mengeluarkan kebijakan ke depan.
Anggota legislatif (legislator) NasDem yang terpilih diminta selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dan partai di atas kepentingan pribadi.
Para anggota Baleg mendukung bahwa sistem presidensial harus diserahkan sepenuhnya kepada presiden, khususnya soal kementerian.
WAKIL Ketua MPR RI Amir Uskara, mengatakan hingga saat ini belum ada fraksi yang ingin merevisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
RUU DKJ berisi 12 bab dan 72 pasal. Pada saat pembahasan, salah satu yang disepakati yakni gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih melalui mekanisme pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved