Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) perlu segera menyerahkan nama pengganti Hasyim Asy’ari yang dipecat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Neni menerangkan diperlukan penetapan pengganti Hasyim untuk mengisi kekosongan dalam posisi Komisioner KPU.
Selain itu, tahapan pemilihan serentak 2024 ini akan menghadapi fase krusial di pencalonan, maka tingkat kompleksitas juga semakin tinggi.
Baca juga : Gus Imin Sebut Pemberhentian Hasyim Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pilkada
“Sehingga kehadiran komisioner pengganti Hasyim ini sangat krusial untuk pembenahan juga pemilihan ketua definitif untuk pembenahan kondisi internal,” ujar Neni kepada Media Indonesia, Rabu (10/6).
“DPR tidak perlu lagi mengotak atik dan mempolitisasi hasil fit and proper test di komisi 2 yang sudah digelar,” tambahnya.
Neni menyebut ada banyak hal yang harus dibenahi termasuk juga ketika ada wacana pembukaan pendaftaran kembali untuk calon perseorangan.
Baca juga : KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim untuk Tentukan Ketua Definitif
Neni juga menekankan agar DPR perlu memiliki kepekaan dalam situasi kondisi seperti saat ini. Sehingga, kata Neni, diharapkan segera menyerahkan nama untuk dilantik oleh Presiden.
“Iffa Rosita sudah jelas ada di urutan kesembilan setelah Viryan (Komisioner KPU RI 2017-2022). Kita ketahui Bersama bahwa Sdr. Viryan meninggal dunia pada 21 Mei 2022 karena sakit,” ujarnya.
“Maka, calon pengganti berikutnya adalah Iffa Rosita yang saat ini menjadi komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur,” ucap Neni.
Baca juga : Komisi II DPR RI Bakal Segerakan Cek Kelayakan Pengganti Hasyim Asy'ari
Jika pemerintah menunda dan mengulur-ulur pelantikan komisioner baru yang menggantikan Hasyim, Neni menuturkan hal ini akan mengundang tanda tanya publik.
“Hal ini juga akan berimplikasi serius terhadap kredibilitas dan reputasi KPU. Dengan kondisi saat ini mestinya tidak perlu lagi menunda-nunda, kondisinya sudah mendesak,” tandas Neni.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca juga : Mantan Komisioner KPU Lembata Desak Hasyim Asy'ari Diaudit
Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7).
Menanggapi itu, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menuturkan pihaknya mengapresiasi Keppres pemecatan Hasyim yang cepat turun.
Kemudian, Mardani menegaskan Komisi II akan segera menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menentukan pengganti Hasyim.
“Yang kedua Komisi II akan segera rapat untuk menentukan prosedur mekanisme sederhana kita akan rapat, kemudian kita akan cek kelayakan dari pengganti,” ujar Mardani, Rabu (10/7). (Ykb/Z-7)
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya sampai saat belum membahas terkait ketua definitif pasca Hasyim Asy’ari diberhentikan dari Ketua KPU.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved