Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung menahan tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah Hendry Lie. Korps Adhyaksa tak menahan bos Sriwijaya Air itu karena memenuhi dua syarat.
"Maka, sepanjang dia memenui dua syarat, syarat objektif dan syarat subjektif, maka aparat penegak hukum, apakah dia penyidik, penuntut umum, hakim, bisa menggunakan kewenangan ini (tidak menahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Selasa (9/7).
Harli mengatakan kewenangan penahanan berada di tangan penyidik, penuntut umum dan hakim ini dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, Hendry Lie tak ditahan karena salah satunya memenuhi syarat subjektifitas dari aparat penegak hukum.
Baca juga : Kasus Korupsi Timah Tak Kunjung Disidang, Pakar: Mungkin Terhambat Alat Bukti dan Saksi
Bahwa hingga saat ini penyidik merasa belum perlu melakukan penahan terhadap tersangka tersebut. Meski kita ketahui bersama Hendry Lie menyandang status tersangka sejak 27 April 2024.
"Mungkin dengan berbagai alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk tadi, karena alasan sakit," ungkap Harli.
Meski tak ditahan, penyidikian kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 yang menjerat Hendry Lie dipastikan akan terus diproses. Penyidik juga dipastikan akan melakukan penyitaan aset seperti para tersangka korupsi timah lainnya.
Untuk diketahui, Korps Adhyaksa telah mengantongi nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun. (P-5)
Hendry Lie divonis pidana penjara 14 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022, Hendry Lie, pulang ke Indonesia dari Singapura secara diam-diam.
Kejagung menyebut telah menyita beberapa aset milik Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran tersangka Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.
Kejagung menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Hendry Lie (HL) di Bandara Soekarno-Hatta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved