Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR RI menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etika jika tak melakukan konsultasi terkait Peraturan KPU (PKPU).
Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun per 1 April 2027.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur menuturkan KPU jika tanpa konsultasi tak membuat PKPU jadi cacat formil.
Baca juga : Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Setujui Tiga RUU PKPU dan Rancangan Perbawaslu
“Tidak, itu hanya pelanggaran etika terhadap lembaga tinggi yang menjadi mitra KPU saja. Dalam hal ini Komisi II,” ungkap Aus kepada Media Indonesia, Rabu (3/7).
Aus mengatakan jika KPU memilih tak konsultasi dengan DPR maka banyak pihak akan menilai Ketua KPU pantas mendapatkan sanksi.
“DPR dan banyak pihak akan mengatakan ‘pantas saja kena sanksi DKPP karena memang etikanya enggak ada,” ujarnya.
Baca juga : Ketua KPU Terbukti Lakukan Asusila, Komisi II DPR RI: Sangat Buruk!
Aus pun mengeklaim sampai dengan saat ini KPU selalu melakukan RDPU dengan DPR dalam membahas rancangan PKPU.
Hal itu diharuskan, Aus menyebut pemilu dan pilkada pada dasarnya sama yaitu penentuan wakil rakyat dan pemimpin nasional maupun daerah oleh rakyat.
“Dasar yg dipakai Pasal 75 ayat (4) UU no. 7 tahun 2017 dalam hal KPU membentuk PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu KPU wajib konsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui RDPU,” tutur Aus.
Baca juga : Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
“Maka KPU memang harus konsultasi ke DPR sebagai mitra pengawasan. Jika hal itu dilanggar maka DPR dapat menggunakan fungsi pengawasan dengan segala haknya kepada KPU,” tambahnya.
Aus juga mengingatkan KPU harus netral sebagai penyelenggara pemilihan.
Ia menyebut jangan sampai kontroversi Mahkamah Konstitusi dalam Pilpres lalu terulang lagi di Pilkada 2024.
“Hal itu hanya akan memperburuk kualitas demokrasi dan pemerintahan hasil pilkada,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved