Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka mendekati perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
Relasi kuasa itu terejawantah lewat komunikasi intens dan perlakuan khusus yang dilakukan Hasyim ke CAT, sehingga memungkinkan hubungan badan antara keduanya. Untuk memperkuat kesimpulan tersebut, DKPP menghadirkan langsung Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah sebagai ahli dalam persidangan.
Menurut anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo, Anis menjelaskan bahwa relasi kuasa merupakan faktor utama tercipta situasi dan kondisi manipulatif yang memaksa CAT untuk terlibat dalam hubungan tidak seimbang dan merugikan CAT sendiri.
Baca juga : Kasus Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS
"Situasi dan kondisi ini tidak hanya memaksa pengadu (CAT) untuk menuruti permintaan teradu (Hasyim), tetapi juga menyebabkan pengadu kehilangan kepercayaan diri untuk bisa memilih dan menentukan kehendaknya sendiri secara bebas dan logis," kata Dewi membacakan pendapat Anis di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain Anis, ahli lain yang dihadirkan DKPP ialah Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti Setianingsih. Relasi kuasa yang timpang membuat korban dalam kedudukan tidak setara dan tidak bebas berkehendak. Akibatnya, consent yang diberikan dalam relasi kuasa yang timpang tidak dapat diartikan sebagai persetujuan.
"Ketidakmampuan korban untuk menolak karena relasi kuasa yang timpang kemudian merentankan korban untuk menerima apapun yang diminta oleh atasannya," terang Dewi menjelaskan pendapat Kanti.
Baca juga : DKPP Berikan Sinyal Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU?
Pertimbangan putusan DKPP mengungkap bahwa pada 3 Oktober 2023, tepatnya saat KPU menggelar bimtek PPLN di Den Haag, terjadi hubungan badan antara Hasyim dan CAT di Amsterdam. Dewi menyebut, CAT mengaku bahwa pada 3 Oktober malam dihubungi oleh Hasyim untuk datang ke kamar hotel tempat Hasyim menginap.
Keduanya lantas berbincang-bincang di ruang tamu kamar Hasyim. Dalam perbicangan itu, sambung Dewi, Hasyim melontarkan rayuan dan membujuk CAT melakukan hubungan badan. Awalnya, CAT menolak hal tersebut, tetapi Hasyim tetap memaksanya. "Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," tandas Dewi.
DKPP mengabulkan seluruh dalil yang dimohonkan CAT dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU. Beberapa saat setelah putusan dibacakan, Hasyim langsung memberikan keterangan singkat kurang lebih satu menit di Kantor KPU, Jakarta.
Hasyim menyampaikan rasa terima kasih kepada DKPP yang disebutnya, "Telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu." (Z-2)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya sampai saat belum membahas terkait ketua definitif pasca Hasyim Asy’ari diberhentikan dari Ketua KPU.
DIREKTUR DEEP Neni Nur Hayati menegaskan DPR RI perlu segera menyerahkan nama pengganti Hasyim Asy’ari yang dipecat dari Ketua KPU.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved