Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa enam saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
Enam saksi yang diperiksa itu ialah Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2017 (RT), Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai atau Kepala Kanwil DJBC Riau periode 2017-2019 (IRY), Staf P2 pada DJBC Pusat (NAA), Staf P2 pada DJBC Pusat (GFBB), tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat (PS) dan tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat (AFR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan pemeriksaan enam saksi itu dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca juga : Eks Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Tersangka Kasus Impor Gula
“Terkait kasus ini, tim penyidik telah menerapkan dua tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP dan RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021,” kata Harli, Rabu (3/7).
Harli mengungkapkan di tahun 2021, RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal merah dengan memasukkan gula kristal putih. Dia mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal merah untuk dijual di pasar dalam negeri.
Perbuatan RD tersebut, kata Harli, bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca juga : Kejagung Periksa 3 Saksi Usut Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag
“Sementara, RR pada September 2019 hingga 2021 diduga melawan hukum dengan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah RR menerima uang dari tersangka RD,” jelas Harli.
“Uang itu diberikan oleh PT SMIP dengan dalih melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak melakukan pencabutan izin Gedung Berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gua kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya pada 2020 hingga 2023, PT SMIP telah mengimpor gula total sebanyak kurang lebih 25 ribu ton dan ditempatkan di Kawasan Berikat serta Gedung Berikat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (P-5)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta kerja sama di PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved