Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa enam saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
Enam saksi yang diperiksa itu ialah Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2017 (RT), Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai atau Kepala Kanwil DJBC Riau periode 2017-2019 (IRY), Staf P2 pada DJBC Pusat (NAA), Staf P2 pada DJBC Pusat (GFBB), tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat (PS) dan tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat (AFR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan pemeriksaan enam saksi itu dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca juga : Eks Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Tersangka Kasus Impor Gula
“Terkait kasus ini, tim penyidik telah menerapkan dua tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP dan RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021,” kata Harli, Rabu (3/7).
Harli mengungkapkan di tahun 2021, RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal merah dengan memasukkan gula kristal putih. Dia mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal merah untuk dijual di pasar dalam negeri.
Perbuatan RD tersebut, kata Harli, bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca juga : Kejagung Periksa 3 Saksi Usut Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag
“Sementara, RR pada September 2019 hingga 2021 diduga melawan hukum dengan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah RR menerima uang dari tersangka RD,” jelas Harli.
“Uang itu diberikan oleh PT SMIP dengan dalih melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak melakukan pencabutan izin Gedung Berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gua kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya pada 2020 hingga 2023, PT SMIP telah mengimpor gula total sebanyak kurang lebih 25 ribu ton dan ditempatkan di Kawasan Berikat serta Gedung Berikat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (P-5)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved