Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp125 miliar.
"Kerugian sementara Rp125 miliar," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/6).
Tessa menjelaskan bahwa penghitungan kerugian tersebut masih sementara dan belum final. Untuk menjaga kerahasiaan penyidikan, KPK belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini.
Baca juga : Korupsi Bansos, Awas Hukuman Mati
"Belum bisa dibuka (lebih jauh)," ujar Tessa.
Secara keseluruhan, KPK tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bansos. Kasus baru ini sedang didalami bersamaan dengan kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kementerian Sosial.
"Pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," jelas Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2024.
Baca juga : Ketua KPK: Jangan Coba-Coba Korupsi Anggaran Covid-19
Tessa juga menyebutkan bahwa Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Perkara ini sedang diusut secara bersamaan dengan kasus korupsi pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kementerian Sosial yang sudah masuk ke persidangan.
"Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan," tutup Tessa. (Z-10)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved