Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memutuskan agar dilakukan riset mendalam terhadap tanaman kratom. Perintah ini akan dijalankan oleh Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"(Presiden Jokowi minta) lanjutkan riset sesungguhnya yang aman seberapa bagi masyarakat," ujar Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, dalam konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Moeldoko menjelaskan riset dilakukan untuk mengatahui seberapa besar kandungan zat adiktif pada tanaman yang tumbuh di sejumlah wilayah di Kalimantan itu. Kementerian Kesehatan, kata Moeldoko, memastikan tanaman itu bukan narkotika.
Baca juga : BNN dan BRIN Beda Pandangan Golongan Narkotika di Tanaman Kratom
"Kita tunggu dari riset lanjutan kalau itu memang tak berbahaya dan dalam jumlah besar. Sama aja kopi juga kalau dalan jumlah besar bisa repot," terangnya.
Selain itu, Presiden memerintahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama BPOM dapat mengatur standarisasi tata niaganya. Sehingga tidak ada lagi produk kratom yang mengandung bakteri ecoli, salmonela, dan logam berat.
"Sudah ada eksportir, kita di-reject barangnya (kratom). Kenapa terjadi? Karena belum diatur tata niaganya dengan baik," terangnya.
BNN RI juga telah menetapkan kratom sebagai Zat Psikoaktif Baru (NPS) di Indonesia dan merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (P-5)
Contoh Zat Adiktif: Kenali bahaya & efek samping zat adiktif. Informasi lengkap, cegah kecanduan, hidup sehat & produktif!
KEPALA Staf Presiden (KSP) Moeldoko tampak kebingungan saat ditanya mengenai legalitas tanaman kratom, tanaman yang mengandung zat adiktif.
DUA belas organisasi masyarakat (ormas) mendesak percepatan pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) aturan turunan Undang-Undang Kesehatan yang tak kunjung disahkan.
Hal ini dikarenakan aturan-aturan tersebut dinilai sebagai upaya baru untuk melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
ADANYA peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) setiap 31 Mei, tidak juga menyadarkan masyarakat Indonesia akan bahayanya rokok.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved