Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menegaskan penyitaan barang milik staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yakni Kusnadi, merupakan perampasan secara paksa.
Chico mengaku kecewa dengan tindakan penyidik KPK atas nama Rossa Purba Bekti itu karena menjalankan prosedur penyitaan barang dengan cara-cara yang melanggar hukum.
“Bahkan, mantan pejabat tinggi Polri menyebutnya sebagai ‘perampokan’. Dari segi prosedur, cara, dan apa yang disita, tindakan ini nyata-nyata melanggar hukum. Penyidik KPK seharusnya menjalankan tugas dengan tertib hukum, bukan dengan gaya ‘koboi hukum’ ala street justice,” ucap Chico, Jumat (14/6).
Baca juga : Pimpinan KPK belum Dapat Laporan Hasil Pembongkaran Ponsel Hasto
Barang-barang yang diambil secara paksa penyidik KPK ialah satu gawai milik Kusnadi, buku tabungan, kartu debit, dua HP Hasto Kristiyanto, dan buku catatan terkait agenda partai.
Chico mengatakan perampasan barang tersebut telah menyentuh aspek mendasar, sebab menyangkut kerahasian dan kedaulatan partai.
“Tindakan saudara Rossa Purba Bekti justru mencoreng nama baik KPK. Lembaga anti-korupsi tersebut harus diselamatkan dari oknum-oknum yang membawa kepentingan politik di luarnya dengan credo main sita atau main rampas demi kepuasan pemberi order,” ketus Chico.
Baca juga : Hasto Protes Tak Boleh Bawa Pengacara di Ruang Pemeriksaan, KPK: Fungsinya Apa?
Dia juga turut mempertanyakan siapa sosok di balik perintah perampasan barang milik Kusnadi dan Hasto. Apakah perintah itu benar instruksi dari KPK yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku atau justru ada perintah di luar itu.
“Pertanyaan yang harus dijawab adalah siapa di belakang Rossa? Saudara Kusnadi itu bertanggung jawab atas barang yang dirampas karena sebagai barang tersebut bukan miliknya,” kata dia.
Chico juga mengatakan ingin menguji apakah sistem hukum di Polri bekerja dengan cara yang adil di mana setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
“Ketika Hasto diwawancarai media dan mempersoalkan abuse of power oleh Presiden Joko Widodo, pelaporan dilakukan dan diproses dengan cepat. Setelah Kusnadi melaporkan, apakah akan diproses dengan cepat juga?” ujarnya.
Due process of law tidak boleh dilanggar. Jadi, tindakan yang dilakukan oleh Rossa selain memperburuk citra KPK juga tidak dapat dibenarkan,” pungkasnya. (Z-3)
Hasto menekankan bahwa pemilu merupakan mekanisme lima tahunan yang harus dipersiapkan secara matang.
Presiden Prabwo Subianto menegaskan kepada para hakim untu menjatuhkan putusan yang benar-benar adil dan bebas dari keraguan.
Sekretaris Jenderal Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara (Senapati Nusantara), Hasto Kristiyanto, membuka secara resmi Rapat Kerja Agung (RKA) Senapati Nusantara
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Konsolidasi nasional BMI ini untuk menyatukan pola gerak organisasi BMI dalam menjalankan hasil rekomendasi Kongres VI PDI Perjuangan.
Hasto Kristiyanto menuntaskan 10K Borobudur Marathon 2025 dengan waktu 81 menit, memperbaiki rekor pribadinya tujuh menit. Ia menilai capaian ini sebagai simbol ketekunan
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih membutuhkan banyak masukan
Ia menilai pendekatan conviction based lebih menjamin keadilan karena tetap mengedepankan prinsip due process of law.
KOMISI III DPR RI mendapat masukan dari pakar hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya soal mekanisme penanganan harta yang tidak seimbang dengan profil pemilik.
PAKAR hukum menegaskan bahwa prinsip fair trial harus menjadi fondasi utama dalam RUU Perampasan Aset agar tidak melanggar hak hukum warga negara.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved