Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengkritik Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah penghitungan batas syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota dalam kontestasi pilkada. Pihaknya berharap, putusan tersebut tidak menjadi alat bagi pihak tertentu untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Menurut kita, enggak usahlah saling semuanya, tanda kutip, mengakali aturan semata-mata untuk agar ‘Si Badu Suta Naya Dhadhap Waru' bisa mencalonkan," katanya saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (30/5).
Diketahui, lewat Putusan Nomor 23/P/HUM/2024, MA mengubah bunyi Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9/2020 yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Baca juga : Megawati Tak Mau Gegabah Tentukan Sikap Politik PDIP
Dengan demikian, seseorang yang masih berusia 29 tahun dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur pada 27-29 Agustus mendatang, asalkan saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur sudah berusia 30 tahun.
Sugeng sendiri tidak menyoalkan jika ada perubahan syarat usia calon kepala daerah selama menyangkut kualifikasi seorang calon. Misalnya, meskipun belum berusia 30 tahun, seseorang dapat menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur jika sebelumnya pernah menduduki jabatan anggota DPRD lewat proses elektoral.
Bagi Sugeng, putusan MA kali ini mengingatkan publik soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Diketahui, dengan putusan MK tersebut, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu masih berusia 36 tahun dapat maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dan keluar sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Mohon maaf saya harus ungkapkan. Cukuplah sekali yang kemarin. Cukup. Itu mahal betul biaya psychological social-nya," tandas Sugeng. (Tri/Z-7)
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
Pemerintah diminta mengkaji secara serius terkait subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kajian diperlukan untuk mengurai masalah subsidi yang dirasa semakin mencekik APBN.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto menegaskan bahwa pihaknya tanpa PDIP pun akan mengambil sikap terkait pengajuan hak angket.
Kilang minyak milik Pertamina di Cilacap, Jawa Tengah, telah menyumbang sepertiga kebutuhan BBM nasional. Sementara untuk pulau Jawa, kilang ini menyumbang 60 persen.
PENGEMBANGAN potensi wisata di desa perlu perencanaan yang matang untuk mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved