Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUGAAN kasus korupsi pada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjukkan adanya permasalahan serius dalam mewujudkan good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang sehat. Tidak hanya disebabkan oleh faktor penyimpangan moral dari para direksi, dugaan korupsi pada BUMN juga disebabkan oleh problem struktural.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menjelaskan, problem struktural itu berkaitan dengan beratnya beban BUMN dalam menerima penugasan dari pemerintah. Itu utamanya terjadi pada BUMN karya yang menjalankan proyek-proyek strategis nasional ataupun proyek prioritas lainnya. Celakanya, beban menyelesaikan misi tersebut dinilai tak diimbangi dengan pendanaan yang cukup.
"Sehingga BUMN ini menggunakan segala cara untuk dapat menjalankan penugasan, tapi di lain sisi juga mereka juga ingin mendapatkan keuntungan-keuntungan yang bisa dinikmati oleh jajaran direksi, komisaris, maupun seluruh karyawan," terang Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (22/5).
Baca juga : Publik Lebih Percaya Kejagung Usut Kasus Korupsi BUMN
Baginya, pembebanan tugas dari pemerintah telah menimbulkan tekanan kepada BUMN. Oleh karenanya, BUMN tidak dapat mengelola tata perusahaan yang sehat. Zaenur juga mengatakan, pemerintah cenderung membiarkan BUMN menjadi ujung tombak pada proyek strategis nasional (PSN).
Hal tersebut, sambungnya, menyebabkan sejumlah BUMN mendapat ruang sebesar-besarnya untuk beroperasi tanpa mengindahkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Oleh karena itu, terjadi berbagai penyimpangan yang dilakukan BUMN, mulai dari fraud sampai pengadaan proyek fiktif.
"Dari berbagai kasus, kita melihat memang ini sebenarnya penyakit lama, tapi diperparah dengan situasi kekinian, yaitu besarnya tekanan kepada BUMN dari sisi penugasan dan tidak dibangunnya iklim bisnis yang sehat di BUMN," terang Zaenur. (Tri/Z-7)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Dari 203 perusahaan yang mengikuti penilaian, hanya 164 perusahaan yang mendapat penghargaan proper.
HR perlu memiliki keterampilan seperti manajemen konflik, kepemimpinan, komunikasi, manajemen perubahan, sekaligus manajemen emosional.
Bank BTPN senantiasa mengedepankan prinsip berkelanjutan dan berinisiatif mengimplementasikan dekarbonisasi dalam operasional bisnisnya.
Buku panduan Growth & Scale Talent Playbook bertujuan untuk mengedukasi serta membina startup dalam menarik, mengelola, dan mempertahankan tenaga kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved