Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla bakal menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, besok, 16 Mei 2024. Mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
“Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (15/5).
Ali menjelaskan Kalla diminta menjadi saksi meringankan oleh kubu Karen. KPK tidak bisa mencampuri keputusan memilih saksi yang dihadirkan di persidangan dari eks dirut PT Pertamina (Persero) itu.
Baca juga : Korupsi LNG, KPK Berpeluang Jerat Eks Pejabat Pertamina Lain
“Ini hak dari terdakwa atau penasihat hukum untuk menghadirkan saksi siapapun itu yang dianggapnya dapat meringankan,” ujar Ali.
Pembawaan saksi meringankan itu juga bagian dari proses hukum. Kubu terdakwa boleh memberikan pembuktian terbalik atas tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LGN di PT Pertamina (Persero).
“Kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum, satu diantaranya menghadirkan saksi yang meringankan,” terang Ali.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-8)
WAKIL Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), bertolak ke Doha, Qatar, pada Kamis (1/8) untuk menghadiri pemakaman tokoh pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh.
WAKIL Presiden ke-11 Boediono bertakziah ke kediaman Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Has. Ia datang dengan pengawalan ketat dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
WAKIL Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menilai Indonesia dapat menjadi tuan rumah pertemuan antara Hamas dan Fatah. Namun, tidak ada upaya dari Pemerintah Indonesia.
Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, memberikan tanggapannya terkait pertemuan lima nahdliyin dengan Presiden Israel, Isaac Herzog.
Masjid memiliki peran penting dalam sejarah peradaban Islam, tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai pusat pendidikan, dakwah, budaya, dan pengembangan ekonomi umat.
Wacana duet Anies-Kaesang bermula dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) DKI Jakarta yang membuka peluang menduetkan keduanya untuk maju pada Pilkada Jakarta.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved