Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TANPA melalui jalur politik, warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat dengan mudahnya mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar November mendatang. Mula-mula, mereka harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal tertentu berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Dukungan itu dikumpulkan pasangan kandidat dalam bentuk daftar nama pendukung yang dilampiri dengan salinan atau foto copy KTP. Untuk Provinsi DKI Jakarta, misalnya, syarat dukungan minimal yang harus dikumpulkan kandidat calon gubernur-wakil gubernur perseorangan adalah 618.968 atau setara dengan 7,5% DPT DKI Jakarta pada Pemilu 2024 lalu, yaitu 8.252.897 jiwa.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, syarat dukungan tersebut diserahkan oleh pasangan kandidat ke KPU di daerah masing-masing. Jika mencalonkan diri sebagai kandidat pasangan gubernur-wakil gubernur, syarat itu diserahkan ke KPU provinsi. Adapun untuk pasangan bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota masing-masing diserahkan ke KPU kabupaten/kota.
Baca juga : Cagub Independen Berpeluang Kecil bisa Menangi Pilkada DKI
"Batasnya adalah kemarin 12 Mei jam 23.59 dan penyerahannya di masing-masing KPU daerah sebagai penyelenggara pilkada," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/5).
Hasyim mengaku belum mengantongi data teranyar dan terlengkap soal berapa jumlah kandidat pasangan calon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan dari warga ke KPU di daerah. Ia menjelaskan, setelah dinyatakan lengkap, KPU daerah akan melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan yang diterima dari para kandidat. Pada verifikasi administrasi tersebut, jajaran KPU daerah bakal memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen.
"Kebenaran keabsahan dokumen itu apakah nama-nama pendukung di dalam daftar sesuai dengan bukti KTP yang dilampirkan atau tidak," terangnya.
Baca juga : Dua Cagub Independen DKI Jakarta Jajaki Konsultasi ke KPU
Hasil dari verifikasi administrasi itu, sambung Hasyim, ada dua kemungkinan. Pertama, dinyatakan memenuhi syarat. Kedua, belum memenuhi syarat. Dalam kondisi belum memenuhi syarat, KPU masih akan memberikan kesempatan kepada para kandidat untuk melakukan perbaikan yang nantinya bakal diverifikasi administrasi lagi.
Setelah memenuhi syarat verifikasi administrasi, KPU baru melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni verifikiasi faktual. Hasyim menjelaskan, pada tahap tersebut, jajarannya di daerah akan menggunakan metode sensus untuk memverifikasi kebenaran warga yang namanya dilampirkan pada syarat dukungan kandidat.
"Misalkan yang dikumpulkan 10 ribu (dukungan), maka 10 ribu nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing," ujar Hasyim.
Baca juga : Ini Syarat jika Mau Jadi Cagub Independen di DKI Jakarta
Sebagaimana tahap verifikasi administrasi, pada tahap verifikasi faktual juga akan bermuara pada dua kesimpulan, yakni memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat, Hasyim menyebut pihaknya di daerah akan memberikan kesempatan untuk perbaikan.
KPU daerah sendiri baru akan memutuskan kesimpulan memenuhi syarat atau tidaknya kandidat perseorangan yang maju tanpa partai politik sebagai kepala daerah pada 19 Agustus 2024. Hasyim menegaskan, pemenuhan syarat dukungan itu menjadi modal bagi kandidat pasangan kepala daerah untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah yang baru dibuka pada 27-29 Agustus.
"Setiap calon yang didukung oleh partai politik maupun melalui jalur perseorangan pendaftarannya sama, yaitu pada 27-29 Agustus 2024," pungkas Hasyim. (Tri/Z-7)
PROSES pemutakhiran data pemilih (muntarlih) untuk Pilkada 2024 menjadi hal krusial untuk menentukan akurasi logistik seperti surat suara.
KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui adanya kejadian seseorang yang telah meninggal dunia dapat memilih atau melakukan pencoblosan dalam Pemilu.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dan enam anggota KPU lainnya diberi sanksi peringatan oleh DKPP terkait pelanggaran kode etik terkait peretasan data pemilih tetap.
BAKAL calon perseorangan gagal maju pada pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon. Sebelumnya bakal calon perseorangan, Suryana, pada Minggu (12/5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari perseorangan yang ingin maju sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved