Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
KPU Bakal Buka Lagi Penyerahan Syarat Calon Independen Imbas Putusan MA
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada Jakarta.
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari memerintahkan jajarannya di daerah untuk memperpanjang durasi tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bapaslon kepala daerah perseorangan
SATU-satunya pasangan peserta Pilkada Kota Cimahi dari jalur perseorangan atau independen yakni Asep Nandang dan Caca Nardiman tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraeni mengatakan keserentakkan itu membuat tahapan Pilkada 2024 menjadi tidak ideal.
Sudirman bersama Abdullah Mansuri, sebelumnya, meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ke KPU Provinsi DKI Jakarta demi kepentingan administrasi penyerahan syarat dukungan.
KPU memastikan dua dari tiga bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Independen yang memenuhi syarat dukungan.
Bakal calon independen harus memiliki bukti dukungan minimal 95.007 orang dengan bukti KTP. Angka itu adalah 6,5% dari jumlah DPT.
Beragam persyaratan menyulitkan kandidat perseorangan yang tidak memiliki kekuatan modal sosial dan kapital.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Gubernur Jatim 2024 pada November 2024 mendatang dipastikan tidak akan diikuti oleh calon independen atau perseorangan.
KETUA KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan, selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota
BAKAL calon perseorangan gagal maju pada pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon. Sebelumnya bakal calon perseorangan, Suryana, pada Minggu (12/5)
SYARAT calon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen alias tanpa partai politik di Pilkada 2024 dinilai berat.
PESERTA Pilkadan melalui jalur independen (perorangan) di Jawa Tengah dan berbagai daerah lainnya di Indonesia sepi peminat.
TANPA melalui jalur politik, warga negara Indonesia tidak dapat dengan mudahnya mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Dari sejumlah kabupaten/kota dan provinsi yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada November mendatang, tak banyak calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.
KPU telah menerima 4 nama yang akan maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta melalui jalur perseorangan
PENCALONAN kepala daerah jalur perseorangan atau independen alias indie pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 disebut akan menghadapi berbagai tantangan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved