Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADU dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempertimbangkan menggandeng Komnas Perempuan untuk mengawal kasus tersebut. Korban diketahui anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang saat ini sudah mengundurkan diri.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) Aristo Pangaribuan mengatakan pihaknya sebenarnya sudah menjalin komunikasi dengan Komnas Perempuan sebelum mengadukan kasus tersebut ke DKPP. Komunikasi dilakukan sebagai upaya berkonsultasi dan meminta pandangan.
Namun, sampai saat ini tim hukum korban belum mengadu secara resmi ke Komnas Perempuan, meski opsi itu masuk dalam pertimbangan. Bagi Aristo, keterlibatan Komnas Perempuan untuk mengusut kasus yang dialami kliennya mampu membongkar relasi kuasa yang terjadi.
Baca juga : Kuasa Hukum Ungkap Metode Ketua KPU Dekati Korban
"Ini gerakan feminisme. Mereka (Komnas Perempuan) concern terhadap hubungan, relasi antara laki-laki dan perempuan karena selama ini perempuan yang distigma menjadi objek," kata Aristo kepada Media Indonesia, Sabtu (20/4).
Dengan demikian, kultur kekerasan seksual yang dilakukan laki-laki dapat terungkap, terutama oleh mereka yang memiliki kekuasaan tertentu. Ia berpendapat, penyalahgunaan relasi kuasa menjadi masalah yang mengakar selama ini.
"Soal laki-laki pejabat kaya, persoalan-persoalan kulutral seperti (slogan) harta, tahta, wanita, itu kan pewajaran, bahwa wajar laki-laki yang sudah punya kuasa jadi seperti itu," terangnya.
Baca juga : Diduga Lakukan Asusila, Ketua KPU Dinilai tak Kapok
Korban mengadukan Hasyim ke DKPP karena dinilai telah memanfaatkan relasi kuasa dengan mendekati demi kepentingan nafsu pribadi. Pendekatan yang dibina Hasyim ke korban, sambungnya, dilakukan dengan memanfaatkan waktu bekerja, misalnya saat Hasyim melaksanakan dinas ke luar negeri.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengapresiasi sikap dan pengaduan yang dilakukan korban. Pihaknya mendorong DKPP untuk menangani pengaduan korban sesuai dengan aturan yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Andy mengakui sampai saat ini belum ada pengaduan langsung dan resmi dari pihak korban yang dilayangkan ke Komnas Perempuan. "Karenanya, Komnas Perempuan sementara waktu akan terus mengamati perkembangan kasus dan langkah lanjut akan dilakukan pascapendalaman kasus jika sudah diadukan secara resmi," terang Andy. (Z-2)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya sampai saat belum membahas terkait ketua definitif pasca Hasyim Asy’ari diberhentikan dari Ketua KPU.
DIREKTUR DEEP Neni Nur Hayati menegaskan DPR RI perlu segera menyerahkan nama pengganti Hasyim Asy’ari yang dipecat dari Ketua KPU.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved