Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai telah mengamplifikasi keresahan publik atas sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, sudah tiga kali DKPP menjatuhkan sanksi tersebut ke komisioner KPU RI, khususnya ke Hasyim Asy'ari selaku ketua, tapi tak ada efek jera yang timbul.
Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024, Jumat (5/4), hakim konstitusi Arief Hidayat menyinggung perihal sanksi peringatan keras terakhir yang dijatuhkan DKPP di hadapan Ketua DKPP Heddy Lugito. Menurut Arief, jika komisioner KPU melakukan pelanggaran lagi, DKPP tak boleh hanya menjatuhkan sanksi yang sama.
"Saya sepakat dengan apa yang diutarakan hakim MK Prof Arief. Itu juga yang menjadi kegelisahan masyarakat sipil," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati kepada Media Indonesia, Sabtu (6/4).
Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres
"Selama ini putusan DKPP memberingan peringatan keras terakhir berkali-kali kepada Ketua KPU dan anggotanya terkesan sia-sia tanpa sanksi yang memberikan efek jera kepada pelaku pelanggar etik," sambungnya.
Menurut Neni, sanksi yang tak menjerakan itu membuat komisioner KPU berkali-kali melakukan kesalahan. Dalam hal ini, keberadaan DKPP disebutnya tidak mampu membenahi penyelenggara pemilu dari sisi etik secara lebih serius. Bahkan, putusan-putusan DKPP terkesan seperti main-main.
Neni menegaskan, publik sebenarnya menaruh harapan pada DKPP untuk dapat menjatuhkan sanksi yang progresif dan tak segan memberhentikan penyelenggara pemilu yang telah terbukti melanggar etik dan mencederai demokrasi. Baginya, penyelenggara pemilu seperti itu tidak perlu dipertahankan lagi.
Baca juga : MK Minta DKPP untuk Bertindak Lebih Tegas
"Integritas penyelenggara pemilu menjadi hal yang sangat fundamental, evaluasi diperlukan untuk melakukan deteksi dini pada penyelenggara pemilu yang sudah kehilangan integritas agar menjadi pembelajaran berharga untuk Pilkada 2024," tandas Neni.
Heddy sendiri menerangkan dalam sidang MK kemarin terkait putusan sanksi peringatan keras terakhir berulang yang dijatuhkan kepada komisioner KPU RI dalam rangka menanggapi pernyataan Arief. Menurut Heddy, dalam memutus sebuah perkara, pihaknya fokus pada pelanggaran etik yang dilakukan.
Ia juga mengatakan KPU selalu melaksanakan semua putusan DKPP dalam rentang waktu tujuh hari pasca putusan dibacakan. Adapun hukuman yang dijatuhkan tergantung dengan derajat pelanggaran etik sebuah perkara.
"Tidak semua pengaduan diberi sanksi. Di tahun 2023 itu beberapa kasus banyak yang direhabilitasi karena tidak terbukti," pungkas Heddy. (Tri/Z-7)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved