Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Perlu Jeda 5 Tahun sebelum Penyelenggara Pemilu Nyalon Kepala Daerah

Tri Subarkah
09/7/2024 20:10
Perlu Jeda 5 Tahun sebelum Penyelenggara Pemilu Nyalon Kepala Daerah
Warga melintas di dekat layar elektronik hitung mundur menuju Pilkada Serentak 2024 di depan kantor KPU Jakarta Pusat(MI/Usman Iskandar)

PAKAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada. Pasalnya, jeda waktu yang sama juga berlaku jika ada mantan kader partai politik yang ingin mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu.

"Bahwa mestinya seorang mantan penyelenggara pemilu baru bisa terlibat dalam aktivitas partisan sebagai kontestan atau pengurus partai setelah melewati jeda lima tahun sebagai penyelenggara pemilu," kata Titi kepada Media Indonesia, Selasa (9/7).

Titi menjelaskan, masa jeda itu dilakukan untuk menghindari bias dan penyalahgunaan akses serta wewenang jabatan dan kepentingan partisan dalam rangka kontestasi politik. Selain itu, hal tersebut juga diperlukan untuk menjauhkan KPU dari eksploitasi pragmatis penyelenggara untuk kepentingan politik praktis.

Baca juga : Penyelenggara Pemilu Dinilai Langgar Etika Berat jika Nyalon Pilkada

"Partai politik harus jadi bagian dari tanggung jawab menjaga kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu, oleh karena itu mestinya partai politik tidak mencalonkan penyelenggara pemilu yang berniat maju di pilkada 2024," terangnya.

Titi berpendapat, jika partai politik sampai menominasikan penyelenggara pemilu, publik bakal berspekulasi ihwal perselingkuhan atau main mata antara partai politik dan penyelenggara pemilu pada kontestasi Pilkada 2024.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan penyelenggara pemilu dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 selama mengundurkan diri maksimal 12 Juli mendatang. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024.

"Bagi penyelenggara yang kok di tengah jalan pingin jadi kepala daerah, itu dihitungnya harus mundur, paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran calon," terang Afif. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya