Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUTUSAN Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan tiga gugatan sengketa informasi Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Ari Yusuf Amir. "Iya itu kita jadikan tambahan bukti kita," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (4/4).
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Amin, Billy David Nerotumilena mengatakan sengketa informasi yang dimohonkan Yakin menjadi pembahasan dalam sidang MK pada Senin (1/4) dan Selasa (2/4) lalu, baik dari keterangan tim hukum, ahli, maupun saksi dari pasangan calon presiden-wakil presiden nomor 1 tersebut.
Baca juga : Jumlah Sengketa Pemilu di MK Turun, ini Alasannya
"Satu hal yang kami tekankan adalah permohonan audit Sirekap dengan tiga kali korespondensi sebelum pemilu, tapi diabaikan begitu saja oleh KPU," terang Billy.
Selain itu, pihaknya juga mendorong dilakukannya audit forensik terhadap Sirekap pada masa penghitungan suara. Sebab, terdapat dugaan atau indikasi penggelembungan suara, pengaturan sistm, maupun data server Sirekap.
Terpisah, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Chico Hakim mengatakan dikabulkannya permohonan Yakin oleh KIP semakin mencerminkan karut-marutnya penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU. Itu ditunjukkan dengan ketidaktransparanan KPU terkait data kepemiluan yang menimbulkan keraguan di masyarakat.
Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa
"Dan kecurigaan terhadap netralitas dari penyelenggara maupun kompetensi dan integritasnya," ujar Chico.
Dengan demikian, Chico menyebut masyarakat dapat menyimpulkan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 betul-betul tidak mengedepankan asas
langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil alias luber jurdil.
Baca juga : KPU Siapkan Jawaban Hadapi Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di MK
"Ini semakin membuat kami di TPN positif akan apa yang sedang bergulir juga di MK dan harapan kami para hakim tentunya bisa melakukan apa yang dianggap sebagai terobosan," pungkasnya.
Tiga sengketa informasi yang dimohonkan Yakin dan dikabulkan KIP terkait data real count Pemilu 2024 dalam bentuk mentah, rincian infrastruktur IT KPU serta kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud, dan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019 dan 2024 sampai level kelurahan/desa.
Permohonan kedua Yakin, yakni informasi rincian infrastruktur IT KPU dalam Pemilu 2024, dinilai majelis komisi bukan sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana dalil KPK dalam uji konsekuensi yang dilakukan saat sidang.
Informasi tersebut dapat disampaikan ke Yakin selaku pemohon epanjang tidak memuat informasi berkaitan dengan IP Address yang apabila dibuka dapat berpotensi adanya serangan hacker, mengidentifikasi titik lemah, atau mencari celah keamanan. (Tri/Z-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved