Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk tim satuan tugas (satgas) tanggap darurat perlindungan dan advokasi para korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok program magang (ferienjob). Kasus tersebut dialami para mahasiswa Indonesia di Jerman.
"Banyaknya mahasiswa yang jadi korban karena ada 33 kampus yang terlibat. Data lain menyebut 41 kampus sudah mengirim mahasiswa mereka. Harus segera dibentuk tim satgas untuk pendampingan korban," kata Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (31/3).
Sebagai informasi, kasus TPPO itu dibalut dengan peluncuran program magang ke Jerman, seolah-olah bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Program itu berlangsung di sejumlah kampus swasta maupun negeri.
Baca juga : Universitas Terbuka Tegaskan tidak Terlibat dalam Ferienjob di Jerman
Pihak penylenggaran perjalanan magang ke luar negeri dan karyawan kampus menawarkan program secara langsung kepada mahasiswa. Gaji besar dan konversi nilai SKS jadi iming-iming utama. Namun, biaya akomodasi ditanggung secara mandiri, baik secara tunai maupun pinjaman berjangka waktu.
Belakangan terungkap, program tersebut merugikan mahasiswa, dianggap penipuan, bahkan diduga polisi sebagai TPPO.
"Biayanya mencekik dan disinyalir malah nombok akhirnya. Kemendikbudristek mestinya mengambil alih kasus ini. Apalagi kampus-kampus tersebut masuk dalam jajaran yang punya reputasi," tegasnya.
Baca juga : Pemerintah Bentuk Timsus TPPO Ke Jerman, Dalami Proses Pengiriman Mahasiswa
Politisi Fraksi PKS itu menilai kasus TPPO berkedok magang menjadi bukti lemahnya pengawasan sekaligus kewaspadaan pihak penyelenggara pendidikan mulai dari tingkat menteri hingga rektorat kampus.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mencatat ada sekitar 1.900 orang yang dikirim ke luar negeri secara ilegal melalui program magang.
"Kemana pihak Irjen, Dirjen Dikti, hingga LLDIKTI sampai kasus ini melebar begitu luas dan masif?," tanyanya.
Baca juga : Digaji Rp30 Juta tapi Utang Rp50 Juta, Derita Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman
Adanya tim satgas ini dinilai bisa mempercepat identifikasi para mahasiswa yang terlanjur berangkat ke Jerman mengikuti Ferienjob dari berbagai kampus. Selanjutnya, tim tersebut menginventarisasi persoalan yang muncul.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap TPPO dengan modus Ferienjob ke Jerman merupakan laporan dari KBRI di Berlin soal adanya empat mahasiswa yang sedang ikut Ferienjob. Alih-alih magang, para mahasiswa tersebut dibebani dana talangan Rp30-50 juta.
Pengembalian dana tersebut dilakukan dengan memotong upah kerja tiap bulan. Sementara, kontrak kerja dibuat dalam bahasa Jerman sehingga mahasiswa kesulitan memahami kalimat-kalimat yang tertuang dalam kontrak kerja tersebut dan terpaksa menandatangani kontrak karena sudah berada di Jerman.
Kemudian, mahasiswa dipekerjakan dalam kondisi yang tidak sesuai, seperti pekerjaan kasar yang mengakibatkan kelelahan fisik, bahkan beberapa di antaranya harus dirawat di rumah sakit. Laporan lain juga menyebutkan bahwa upah yang diterima tidak sesuai harapan. (Z-11)
Kemnaker ingatkan peserta, mentor, dan operator Magang Nasional Batch I tuntaskan administrasi sebelum penutupan 24 April 2026 demi pencairan uang saku.
Agenda Magang/Kunjungan Industri memberikan pengalaman langsung melihat bagaimana produsen, pabrik, atau badan usaha beroperasi secara efektif dan efisien.
Ruang lingkup kerja sama antara lain mencakup pelaksanaan penelitian bersama dalam bidang lingkungan hidup dan transisi energi serta program pemagangan bagi mahasiswa Teknik Lingkungan ITY.
Program ini dirancang untuk memperluas akses lapangan kerja bagi masyarakat Sumut, baik di dalam maupun luar negeri.
Sejumlah keluarga korban kebakaran di Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, datang untuk menjemput jenazah kerabat mereka yang berhasil teridentifikasi oleh tim DVI Polri.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan resmi membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional Batch III bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi.
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved