Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kebablasan atau offside dalam menangani dugaan kecurangan (fraud) maupun korupsi terhadap fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menerangkan berdasarkan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai kerugian keuangan negara yang disinyalir muncul dari perkara ini mencapai USD 5,4 juta atau setara Rp766 miliar.
Ratusan miliar rupiah ini baru dari satu debitur, tentu tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah hingga triliunan bila ditemukan debitur lain yang bermasalah. Kurnia membeberkan jika mengikuti konstruksi peristiwa dugaan pidana yang disampaikan oleh KPK, perkara ini serupa dengan permasalahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia beberapa tahun lalu.
Baca juga : KPK Bakal Koordinasikan Kasus Fraud di LPEI ke Kejaksaan Agung
Adapun kemiripan dua peristiwa ini terletak pada sejumlah jaminan yang diajukan debitur kepada kreditur diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Selain itu, dari segi jumlah, sekalipun tidak sama, namun dugaan pemberian kredit bermasalah oleh LPEI terbilang besar dan bukan tidak mungkin melibatkan lebih banyak debitur selain yang sudah disampaikan oleh KPK.
“Penting untuk diingat, pola yang selama ini terjadi, jika aparat penegak hukum sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi besar, biasanya akan diikuti dengan hambatan-hambatan di luar proses hukum,” tegas Kurnia, Rabu (20/3).
Baca juga : Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Langsung Buka Penyidikan Dugaan Fraud di LPEI meski Belum Ada Tersangka
“ICW tentu berharap setiap pihak, termasuk LPEI, debitur lainnya, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan dapat bertindak kooperatif terhadap proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK,” tambahnya.
ICW mengingatkan kepada Kejagung agar membatasi langkah hukumnya agar sejalan dengan mandat peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, Pasal 50 ayat (3) UU KPK menegaskan bahwa dalam hal KPK sudah melakukan Penyidikan, maka aparat penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan Agung, tidak lagi berwenang melakukan hal yang sama.
Baca juga : KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi di LPEI, Bagaimana Kasus Ini Bermula?
Berdasarkan fakta administrasi hukum yang diuraikan oleh KPK, lembaga antirasuah itu menerima aduan masyarakat pada tanggal 10 Mei 2023 dan kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan pada tanggal 13 Februari 2024.
Atas hasil penyelidikan tersebut, ternyata KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyangka bahwa peristiwa pemberian fasilitas kredit oleh LPEI diduga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, pada 19 Maret 2023, KPK secara resmi menaikkan proses hukum ke tingkat penyidikan.
Baca juga : OJK Dukung Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI
“Jadi, sejak tanggal 19 Maret 2023, aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian atau Kejaksaan Agung, tidak lagi berwenang menangani dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI,” tuturnya.
“Jika ada dalih yang menyebutkan, misalnya, subjek hukumnya berbeda, tentu tidak relevan, sebab fakta peristiwa pidananya besar kemungkinan sama,” tambahnya.
Kurnia juga mempertanyakan langkah Menteri Keuangan yang menyambangi gedung Kejaksaan Agung lalu bertemu Jaksa Agung untuk melaporkan dugaan fraud atau kecurangan dalam penggunaan dana LPEI.
Baca juga : Komisi XI Dorong Penegakkan Hukum Kasus LPEI
“Pertanyaan sederhananya, apakah Menteri Keuangan tidak mengetahui bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara itu? Kalaupun tidak tahu, mengapa memilih Kejaksaan Agung ketimbang KPK, untuk melaporkan dugaan peristiwa pidana, khususnya tindak pidana korupsi tersebut?” ujar Kurnia.
Di dalam proses penyelidikan, KPK sudah barang tentu meminta sejumlah keterangan dari pihak terkait, terutama jajaran LPEI. Kurnia pun mempertanyakan apakah Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah berkoordinasi dengan LPEI terkait permasalahan di internal lembaga tersebut.
Jika sudah berkoordinasi, kata Kurnia, Sri Mulyani seharusnya mendapatkan keterangan bahwa ada beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan oleh KPK berkenaan dengan proses penyelidikan.
“Bila sudah tahu, mengapa Menteri Keuangan tidak mendatangi KPK untuk membantu proses hukum yang sedang mereka tangani?” tandasnya.
(Z-9)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Rata-rata pengusaha travel disebutkan setuju dengan digitalisasi. Sebab, transaksi digital bisa lebih praktis digunakan, hingga mencegah terjadinya penipuan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
KPK menemukan adanya fraud atau kecurangan dalam pengeklaiman BPJS. Rumah sakit yang melakukan permainan kotor itu dilakukan di tingkat kabupaten di Jawa Tengah.
BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program JKN sesuai dengan amanah perundangan.
Penyidik KPK saat ini sedang mengusut peran 11 debitur dari kasus dugaan korupsi di LPEI yang merugikan negara sekitar Rp3,451 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved