Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI belum memutuskan nasib calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 terpilih yang mengundurkan diri setelah suaranya resmi ditetapkan di tingkat nasional.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pihaknya masih menunggu hasil sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, Hasyim mengatakan pihaknya baru memutuskan perolehan suara untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga : Bawaslu Ingatkan Pengumuman Hasil Pemilu Jangan Molor
Tahap berikutnya, hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU itu kemungkinan bakal disengketakan ke MK. Setelah itu, KPU baru akan melakukan penetapan perolehan kursi anggota DPR.
"Suara dikonversi menjadi kursi. Dan setelah partai mendapatkan kursi, kemudian siapa calon yang berhak menduduki kursi adalah calon yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/3).
Sejauh ini, proses rekapitulasi suara tingkat nasional sudah mencakup 36 provinsi. Dua provinsi lainnya, yakni Papua dan Papua Pegunungan baru akan direkapitulasi di hari terakhir, yakni Rabu (20/3) besok.
Baca juga : KPU Rujuk Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi, Setelah Dikritik
Hasyim mengatakan, setelah semua suara pemilih direkapitulasi, pihaknya bakal menyiapkan berita acara dan Surat Keputusan KPU. SK tersebut, sambungnya, merangkum semua hasil jenis pemilu, baik presiden dan wakil presiden, DPR, maupun DPD.
"Bagi para pihak yang akan mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK, satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional," terang Hasyim.
"Yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkat, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, dan di tingkat pusat," pungkasnya. (Z-6)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved