Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sektor Keamanan Setara Institut Ikhsan Yosarie mengatakan mengembalikan TNI-Polri untuk dapat ditempatkan di pos-pos jabatan sipil harus diatur lebih detil dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN memang memperbolehkan TNI-Polri menempati jabatan sipil di pos-pos tertentu. Kendati demikian, RPP ASN yang jadi aturan turunannya ini harus diatur cara dan kriterinya agar ada batasan posisi yang bisa ditempati TNI-Polri.
"Persoalannya kalau itu tidak diatur syarat dan kriteria dan caranya jangan-jangan nantinya akan terjadi migrasi semua jabatan kementerian dan lembaga bisa diduduki TNI-Polri," kata Iksan di Jakarta, Minggu (17/3).
Baca juga : Wacana Tentara Bisa Isi Jabatan ASN, Panglima: TNI Dibutuhkan Masyarakat
Menurutnya, perluasan jabatan sipil untuk TNI-Polri bisa saja terjadi. Ditambah lagi, ada persoalan banyak perwira TNI-Polri yang non-job atau tidak memiliki jabatan di institusi masing-masing.
"Ketika keran ini dibuka potensial sekali TNI-Polri bisa duduki jabatan sipil. Lalu bagaimana dengan ASN dari masyarakat sipil yang seharusnya bisa menduduki jabatan itu, namun ditempati oleh TNI-Polri," kata Iksan.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf mengatakan TNI-Polri seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menduduki jabatan sipil karena tidak sesuai dengan fungsi serta kompetensi mereka. Apalagi, amanat reformasi adalah mencabut peran TNI-Polri dalam urusan politik agar profesional di bidang pertahanan keamanan dan penegakan hukum.
Baca juga : PKS: Jangan lagi Ada Intervensi TNI-Polri ke Wilayah Sipil
"Seharusnya TNI dan Polri tetap dalam bidang pertahanan dan keamanan,” kata Al Araf.
Dia menambahkan, jika persoalannya adalah penumpukan perwira non-job di institusi TNI dan Polri, maka yang perlu dilakukan adalah perbaikan proses rekrutmen, bukan diberikan ruang dengan RPP Manajemen ASN.
”Jika masalahnya adalah adanya penumpukan perwira non-job di kedua institusi tersebut, upaya yang dapat dilakukan adalah perbaikan proses rekrutmen anggota, pendidikan, kenaikan karier, dan kepangkatan,” katanya. (Z-6)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan Revisi UU TNI akan memperluas tugas TNI di Kementerian dan Lembaga. Namun, ia pastikan TNI tidak akan menyentuh ranah politik.
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons hujan kritik terhadap Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI).
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan presiden punya kewenangan untuk menunjuk prajurit aktif TNI menempati jabatan sipil.
REVISI Undang-undang TNI telah disetujui DPR menjadi inisiatif DPR usai diketuk dalam sidang paripurna DPR ke-18 pada Selasa (28/5).
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan membuat prajurit TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN di Kementerian/Lembaga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved