Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUDAH 20 tahun RUU PPRT digantung oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI. Pada tahun 2024 ini akan menjadi titik kritis bagi pembahasan RUU PPRT karena jika pada tahun ini tidak ada yang dibahas dan disepakati di dalam pembahasan Tingkat I DPR, RUU PPRT akan menjadi non-carry over atau dimulai dari nol lagi. Semakin lama menunda pengesahan, maka akan semakin banyak para PRT yang menjadi korban kekerasan tidak bisa terlindungi secara hukum.
Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani mengatakan bahwa DPR sebagai lembaga perwakilan suara rakyat harus memberikan prioritas pembahasan RUU PPRT. Waktu yang tersisa sangat sedikit sehingga dalam waktu dekat harus disidangkan dan disahkan pada periode ini.
“Pembahasan RUU PPRT harus segera dilakukan untuk memastikan agar prosesnya tidak mengulang dari awal. Proses RUU PPRT yang sudah dua dekade bergulir ini waktu sangat panjang dan lama, DPR semestinya memiliki keseriusan menempatkan RUU PPRT menjadi hal yang mendesak untuk memberikan perlindungan bagi PRT dan pemberi kerja dalam relasi hubungan kerja,” ungkapnya kepada Media Indonesia pada Kamis (13/3).
Baca juga : Menteri PPPA Sambut Baik Komitmen Pemerintah untuk Percepat Pembentukan RUU PPRT
Sementara itu, pemerintah juga telah mendorong disahkannya RUU PPRT dengan menyelesaikan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga salah satunya lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang dimandatkan oleh Presiden untuk mengawal pembahasan RUU PPRT.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KemenPPPA, Priyadi Santosa mengatakan pihaknya bersama beberapa lembaga/kementerian terus melaporkan kondisi dan urgensitas terkait pengesahan RUU PPRT saat ini Presiden Jokowi.
“Melihat situasi tahun 2024 ini yang merupakan tahun politik, tentunya berpengaruh kepada pembahasan beberapa RUU di DPR, kita perlu mengambil beberapa langkah strategis untuk mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT. Lewat pelaporan yang kami sampaikan kepada Presiden, kami juga terus memohon perkenan agar Presiden mengingatkan pimpinan DPR RI untuk segera membahas kembali DIM yang sudah disampaikan oleh pemerintah,” ujar Priyadi.
Baca juga : RUU PPRT, Pimpinan DPR Harus Segera Respons Tudingan Publik
Menurut Priyadi, perjuangan panjang RUU PPRT harus terus diperjuangkan untuk bisa disahkan pada tahun ini sebab perlindungan terhadap PRT, pemberi kerja, dan pihak-pihak lain yang terlibat menjadi krusial untuk dituangkan ke dalam sebuah UU yang menjadi dasar kehadiran negara dalam melindungi PRT dan hak-hak warganegara.
“RUU PPRT ini memberikan keseimbangan dan perlindungan yang menyeluruh. Hal ini dimaksudkan untuk ketiga pihak yaitu PRT, Pemberi Kerja, dan lembaga penempatan PRT atau LPPRT. Mekanisme hubugan kerja antara ketiga pihak tersebut diatur dalam bentuk kesepakatan dan perjanjian kerja yang tentunya akan menciptakan hubungan yang harmonis bagi semua pihak,” jelasnya.
Sejalan dengan hal itu, Tiasri juga mengatakan bahwa dampak pengesahan RUU PPRT menjadi UU akan sangat bermanfaat sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan bagi PRT dan Pemberi Kerja dalam relasi hubungan kerja. Pelindungan ini katanya, memberikan jaminan kepastian hukum bagi PRT dan Pemberi Kerja dan sebagai upaya pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap PRT yang terus terjadi.
Baca juga : Resmi Jadi Inisiatif DPR, Pembahasan RUU PPRT Harus Dipersiapkan dengan Matang
“Pemenuhan hak bagi PRT dan Pemberi Kerja memiliki payung hukum yang lebih jelas dan pasti sebagai wujud dari adanya jaminan kepastian hukum melalui undang-undang,” ujar Tia.
Sampai sejauh ini, Priyadi mengaku bahwa pihaknya sangat jarang mendapatkan pengaduan berupa kasus kekerasan pada PRT, hanya ada 1 kasus di tahun 2022. Hal ini bisa terjadi karena informasi tentang akses layanan pengaduan terhadap kekerasan belum banyak diketahui, dalam hal ini oleh para PRT.
Selain itu, keterbatasan PRT untuk mengakses layanan pengaduan jika mengalami kekerasan bisa juga disebabkan oleh tidak adanya kesempatan yang diberikan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan informasi-informasi dari luar.
Baca juga : Duh, Indonesia Jadi Korban Bully karena Tidak Miliki Regulasi Perlindungan PRT
Berdasarkan data JALA PRT, pada 2018-2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT. Mayoritas kasus berupa kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi dalam situasi kerja. Sejumlah PRT mengalami upah tidak dibayar, dipecat, atau dipotong upah oleh majikan ketika sakit dan tidak dapat bekerja dan tidak ada kenaikan upah meski sudah kerja bertahun-tahun bahkan mudah untuk mengalami PHK. Ketika jatuh sakit, PRT harus membayar sendiri biaya perawatan karena tidak mendapat jaminan kesehatan.
Jika RUU PPRT semakin lama disahkan, hal ini akan menyebabkan semakin panjangnya daftar kekerasan yang dialami PRT sehingga situasi yang dialami PRT pun semakin memburuk. Lemahnya posisi PRT membuat mereka terus-menerus berada dalam lingkaran kekerasan. Kehadiran UU PPRT diharapkan menjadi pengakuan atas status ketenagakerjaan PRT.
Sementara itu, Komnas Perempuan menjelaskan bahwa berdasarkan kasus-kasus PRT yang terjadi, pihaknya seringkali menghadapi hambatan yang berkaitan pada proses penegakan hukum misalnya hanya menempatkan kasus PRT dalam pidana umum atau KDRT, tapi tidak melihat secara mendalam dalam relasi hubungan kerja yang tidak setara.
“Kekerasan terhadap Perempuan PRT terjadi karena kerentanan berlapis yang dihadapi oleh PRT dalam situasi relasi hubungan kerja yang tidak setara,” ujar Tia. (Dev/Z-7)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Keluarga tersebut membayar mereka hanya US$8 untuk bekerja selama 18 jam sehari, kurang dari sepersepuluh dari jumlah yang diwajibkan menurut aturan di Swiss.
KOORDINATOR Advokasi Migrant Care Siti Badriyah mengatakan banyak pekerja rumah tangga (PRT) warga negara Indonesia (WNI) yang berpotensi tidak dapat menggunakan hak suaranya pada Minggu
Dalam RPJMN sebagai turunan visi misi nawacita, RUU PPRT itu salah satu prioritas untuk disahkan selama periode 2014-2024.
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
PUBLIK telah menuding DPR tidak serius dalam memperjuangkan RUU PPRT. Situasi ini harus segera direspon oleh DPR khususnya pimpinan DPR untuk segera mengagendakan pembahasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved