Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI III DPR RI memastikan bakal mendalami aduan terkait dugaan adanya intimidasi hukum terhadap PT Tri Bakti Sarimas (TBS), yang beroperasi di Kabupaten Kuansing, Riau. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas aduan PT TBS ke Parlemen.
Heru mengatakan pemanggilan kepada pihak terkait, yakni dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) diperlukan guna mengungkap terang duduk perkara dari polemik tersebut. Apalagi, dalam kasus ini, Polda Riau telah menetapkan dua petinggi PT TBS sebagai tersangka.
"Saya kira ini perlu kita perdalam dan kita kemudian tidak boleh mengambil informasi dari 1 sisi. Sehingga perlu kita perdalam lebih lanjut nanti akan kita panggil, kita gunakan hak pengawasan kita dan akan kita panggil pihak dari Bank dan pihak Polda, yaitu Dir Reskrimum," kata Anggota Komisi III, Heru Widodo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (7/3).
Baca juga : Lentera, Asuransi Praktis untuk Milenial
Politikus PKB ini menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan Polda Riau terhadap petinggi PT TBS. Terlebih, proses hukum terkait proses lelang Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap aset milik PT TBS masih berjalan di Pengadilan Tinggi Riau.
"Semestinya ini diselesaikan dulu baru kemudian ada proses hukum di Polda. Tapi ini ternyata ada semacam melangkahi hukum yang lain, dan saya kira ini nanti kita perdalam lebih lanjut," kata dia.
Dalam aduan yang diterima Komisi III DPR, kata Heru, PT TBS dengan BRI sebenarnya sudah sepakat untuk membayar kekurangan pembayaran kredit transaksional khusus Kredit Modal Kerja (KMK) secara bertahap. Namun karena adanya persoalan finansial akibat Covid-19, PT TBS belum bisa menjalankan perjanjian tersebut.
Baca juga : BRI Insurance Sabet Penghargaan di Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2024
Di sisi lain, PT TBS dan BRI juga sepakat menunda pembayaran kekurangan KMK. Persoalan ini bahkan sudah dibawa ke Pengadilan Tinggi Riau untuk diselesaikan.
"Tapi kemudian ternyata dalam proses itu mengajukan pengadilan tinggi tapi ada proses hukum dari Polda yang terus berjalan sehingga pemilik lahan tersangka," katanya.
Sebelumnya, PT TBS mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mendapat perlindungan terkait sengketa aset dengan BRI. Aduan ini dilakukan lantaran PT TBS merasa mendapat intimidasi hukum dari pihak-pihak yang berpolemik dengan perusahaannya.
Baca juga : BRI Kembali Terbitkan Green Bond, Wujud Komitmen Pembiayaan Berkelanjutan
Kuasa hukum PT TBS, Andry Christian, menilai ada kejanggalan dan cacat hukum pada penetapan tersangka terhadap dua pimpinan PT TBS. Terutama, dalam proses lelang BRI terhadap aset PT TBS yang diduga dilakukan oknum-oknum terkait.
Dia menceritakan pada 28 Desember 2023, BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan pelelangan terhadap lahan milik PT TBS yang terdiri dari 14 bidang tanah yang diperuntukkan antara lain untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 Ha terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. PT TBS telah menjalankan usahanya serta ikut membangun daerah setempat sejak 1986.
Lahan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada PT BRI Tbk. berupa fasilitas kredit 'Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Hutang, sejak 2018.
Karena terdampak Covid-19 pada 2022, PT TBS kemudian kesulitan melakukan pembayaran cicilan kepada BRI. Saat itu, untuk pembayaran fasilitas kredit yang diberikan BRI, PT TBS telah memohon agar dapat dilakukan restrukturisasi atas kewajiban pembayaran guna penyelesaian pembayaran kredit.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum. (Z-8)
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin selaku Satgas Operasi Bagian Udara menerbangkan helikopter untuk mendukung pelaksanaan patroli udara.
Operasi Modifikasi Cuaca mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau periode 20-29 Juli 2024, diperpanjang selama tiga hari sampai dengan 1 Agustus 2024.
Program DP3 adalah salah satu inisiatif strategis untuk memastikan masyarakat pedalaman tidak hanya memiliki akses informasi yang memadai tentang pemilihan serentak.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
PARTAI Demokrat resmi mengusung M Nasir-M Wardan sebagai calon gubernur (cagub) dan calon gubernur (cawagub) Pilkada Riau 2024.
KELUARGA Dini Sera Afriyanti mengadu ke DPR RI dan meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa Ronald Tannur serta hakim yang mengadili.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni murka ke hakim yang menjatuhkan vonis ke Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menyayangkan putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendesak Polri untuk membuat tim khusus usut pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong.
Komisi III DPR RI mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melaporkan anggota dewan yang ketahuan main judi online ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved