Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Disabilitas (KND) mendapatkan kunjungan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 1 Maret 2024. Kunjungan ini merupakan bagian dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan yang Fair (Fair Trial) bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum untuk Angkatan Ketiga dan Keempat. Kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian pendidikan dan pelatihan (diklat) tersebut yang berlangsung sejak 20 Februari 2024 lalu dan akan berakhir di 4 Maret 2024.
Ketua KND, Dante Rigmalia, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia yang telah melibatkan KND dalam diklat yang diselenggarakan di Gedung Aneka Bhakti Cawang Kencana. Hal ini sangat membantu KND dalam upaya melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas khususnya dalam mengeliminir stigma dan diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas termasuk dalam menjalani proses hukum.
Dante juga menyampaikan bahwa KND terbuka untuk melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam upaya membangun peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga : Dante Rigmalia Penyandang Multi-Disabilitas yang Menjabat Menjadi Ketua KND
Dalam kegiatan ini, Komisioner KND secara bergantian menyampaikan materi kepada 69 peserta yang mengikuti diklat tersebut. Komisioner Jonna Aman Damanik menyampaikan materi perspektif disabilitas sensorik netra, Komisioner Rachmita Maun Harahap menyampaikan materi perspektif disabilitas sensorik rungu/tuli dan disabilitas wicara, Komisioner sekaligus Ketua KND menyampaikan materi perspektif disabilitas intelektual, mental, dan disabilitas ganda, Komisioner Fatimah Asri Mutmainnah menyampaikan materi perspektif disabilitas fisik. Komisioner Kikin Tarigan menyampaikan timeline mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ibu Nesli Tamba, S.H., M.H selaku Kasubbid Akademis Diklat Teknis Fungsional, Badan Diklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan apresiasinya atas dukungan KND dalam memberikan kesempatan kepada para peserta untuk berkunjung dan belajar bersama dengan tim KND. Para peserta yang mengikuti kegiatan ini merupakan pilot project dalam mendampingi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum sehingga para peserta juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terkait kurikulum yang digunakan.
“Harapan kami, melalui diklat ini para jaksa yang memiliki masalah atau kasus tertentu mendapatkan akses informasi terkait para profesional yang akan membantu menangani perkara disabilitas yang berhadapan dengan hukum,” kata Nesli.
Baca juga : Komnas Disabilitas Minta Hak Politik Penyandang Disabilitas Dapat Dipenuhi
Peserta diberikan juga pemahaman mengenai akomodasi yang layak, aksesibilitas dan partisipasi bermakna penyandang disabilitas.
“Bila Bapak dan Ibu para jaksa sekalian ada kesulitan yang dialami, bisa berdiskusi dengan para penyandang disabilitas yang berada di wilayah kerja Bapak dan Ibu untuk mendapatkan perspektif tentang disabilitasnya”, ucap Komisioner Jonna Aman Damanik.
Ibu Rachmita menegaskan pentingnya etika dalam berinteraksi dengan disabilitas rungu/Tuli dan beliau meminta tiga orang peserta dan mempraktikkan langsung cara berinteraksinya. Sementara Ibu Fatimah Asri Mutmainnah memberikan penegasan bahwa penyandang disabilitas memiliki kebutuhan dan kondisi disabilitas fisiknya memengaruhi interaksinya dan aksesnya terhadap lingkungan termasuk di lingkungan penyelenggara hukum.
Baca juga : Komnas Disabilitas dan Penyedia Beasiswa untuk Penyandang Disabilitas Gelar FGD
Ricard Simanjuntak, salah satu peserta, menyampaikan kesannya bahwa kegiatan kunjungan ke KND memberikan perspektif baru.
“Kegiatan ini telah memberikan kesadaran bahwa interaksi dengan penyandang disabilitas membantu mengikis stigma dan memberikan pemahaman baru mengenai disabilitas. Ini juga mendorong kami untuk menyediakan akses dan fasilitas yang baik di kejaksaan,” kata Ricard. (S-1)
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Banyak tuduhan bahwa DPR mencampuri proses hukum. Artikel ini membedah perbedaan mendasar antara pengawasan konstitusional dan 'political trial' berdasarkan teori hukum global
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved