Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAGA Pemilu menemukan delapan bentuk pelanggaran pemilu yang digelar Rabu, 14 Februari 2024. Dari delapan pelanggaran itu, ada tiga kategori pelanggaran masuk dalam jumlah terbesar.
Divisi Advokasi dan Hukum Jaga Pemilu Rusdi Marpaung merinci ketiga pelanggaran terbesar itu adalah penggelembungan suara salah satu paslon (25%), tidak boleh mencoblos (11%) dan salah input data di platform rekapitulasi Sirekap milik KPU (11%).
Selain itu, lima pelanggaran-pelanggaran lainnya yang cukup signifikan adalah politik uang (9%), pencoblosan ilegal (7%), bermasalahnya daftar pemilih tetap (6%) dan upaya membatasi pengawas pemilu bekerja (6%) serta pelaksanaan pencoblosan yang bermasalah (5%).
Baca juga : Proses Penghitungan Suara, DPR: Jangan Sampai Timbul Kekhawatiran Publik
"Sebelum pencoblosan sudah banyak masalah, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi, masa kampanye, pendaftaran dan netralitas aparat. Tak heran jika pada hari pencoblosan banyak lagi masalahnya. Ini menunjukkan bahwa para penyelenggara dan pengawas Pemilu kehilangan fokus. Ini yang membuat pemilu 2024 menjadi yang terburuk sejak reformasi," kata Rusdi di Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2024.
Rusdi menyebut data sejumlah pelanggaran itu diperoleh dari 11 ribu penjaga dan relawan pemilu yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penjaga dan relawan pemilu itu yang memasok data rekapitulasi suara, data dugaan pelanggaran dari 1.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan berupaya mengawalnya sampai kecamatan.
Menurut Rusdi, dugaan pelanggaran yang ditemukan akan dilaporkan ke Bawaslu dengan melengkapi informasi dasar yang diminta. Dia mencatat hingga saat ini Jaga Pemilu sudah melaporkan 207 dugaan pelanggaran.
Baca juga : KPU Ingatkan Partai Politik soal Transparansi
"Dari jumlah itu, satu sudah ditindaklanjuti di mana KPU Makassar berkomunikasi dengan kami perihal dugaan itu," pungkasnya.
Di samping itu, Trisna Dwi Yuni Aresta dari Migrant Care mengatakan pihaknya telah melayangkan empat kali temuan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Namun keempatnya berujung pada penolakan via surat yang dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.
“Keempat laporan itu adalah dugaan pelanggaran terkait data pemilih ganda di New York dan Johor Bahru, insiden hadirnya calon legislatif Uya Kuya yang datang ke WTC Kuala Lumpur pada hari pencoblosan, di mana Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan komisioner lainnya hadir di lokasi dan adanya spanduk calon legislatif Tengku Adnan yang menempel di Kotak Suara Keliling di Malaysia," terangnya.
Data ini disampaikan Jaga Pemilu dan Migrant Care saat konferensi pers. Hadir dalam kegiatan berbagi temuan pelanggaran ini Trisna Dwi Yuni, peneliti Migrant Care; Feri Amsari, pendiri Kecurangan Pemilu; Okky Madasari, pendiri OM Institute; Ismail Fahmy, pendiri Drone Emprit; Wahyu Susilo, Direktur Migran Care selalu moderator serta penanggap; Yanuar Nugroho, pengajar STF Driyarkara. (Z-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Bawaslu ingatkan KPU soal penggunaan Sirekap untuk Pilkada
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
perbaikan yang bakal dilakukan pihaknya adalah pembacaan angka pada formulir C Hasil menjadi data pada tabel di aplikasi Sirekap
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved