Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024. Berkaca dari penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 sebelumnya, KPU akan memantapkan sisi teknologi dan sistem komputasi Sirekap untuk Pilkada 2024.
"Sirekap akan dimutakhirkan dari sisi teknologi sistem komputasi," kata anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Minggu (7/7).
Bagi Idham, pemutakhiran Sirekap merupakan tradisi yang dilakukan oleh KPU dalam mengembangkan sistem informasi di lingkungan lembaga tersebut. Ia juga menegaskan, langkah memutakhirkan Sirekap didasarkan pada evaluasi dari sistem yang digunakan pada Pemilu 2024 lalu.
Baca juga : KPU Tetap Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
Menurut Idham, pihaknya bakal tetap mempertahankan Sirekap untuk Pilkada 2024. Pasalnya, Sirekap merupakan bentuk pengejawantahan dari prinsip kerja KPU yang terbuka. Selain itu, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pemilih atau publik berhak mendapatkan informasi terhadap hasil perolehan suara pasca pemungutan suara di Pilkada 2024 nanti," pungkas Idham.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia telah mewanti-wanti KPU jika gagal memberikan penjelasan memadai mengenai Sirekap untuk Pilkada 2024. Ia berpendapat, Sirekap pada Pemilu 2024 tidak layak digunakan untuk Pilkada 2024.
Pihaknya menggundang KPU RI untuk mempresentasikan Sirekap yang bakal digunakan untuk Pilkada 2024 mendatang. Jika presentasi tak dilakukan, Doli menyebut sebaiknya penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024 dibatalkan saja.
"Kami agak insist. Kalau misalnya minggu depan enggak bisa presentasi, mending batalin saja," ujarnya dalam diskusi Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024 yang digelar Sabtu (6/7). (Tri/Z-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
Surat pengajuan cuti sudah diterima dari sekda. Saat ini surat tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Dinda mengidap meningtis sejak usia 8 bulan dan telah berupaya dilakukan pengobatan ke berbagai tempat
Setelah tahapan Coklit (pencocokan dan penelitian), Bawaslu Bali tetap fokus pada sejumlah tahapan berikutnya sebelum daftar pemilih ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bawaslu ingatkan KPU soal penggunaan Sirekap untuk Pilkada
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
perbaikan yang bakal dilakukan pihaknya adalah pembacaan angka pada formulir C Hasil menjadi data pada tabel di aplikasi Sirekap
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved