Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat dari PDI Perjuangan (PDIP) terkait penolakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), alat bantu yang digunakan pada Pemilu 2024. Hal itu diakui oleh anggota KPU RI Idham Holik.
Menurut Idham, surat PDI Perjuangan itu diterima pihaknya pada Selasa (20/2) malam dalam format pdf melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dari narahubung DPP PDI Perjuangan. Menurutnya, pimpinan KPU RI bakal menggelar rapat pleno untuk membahas permintaan PDI Perjuangan tersebut.
"Mengenai surat yang kami terima dari partai politik peserta pemilu, itu akan dibahas terlebih dahulu di rapat pimpinan KPU," kata Idham saat dihubungi, Rabu (21/2).
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Hukum Bongkar Kecurangan Pemilu 2024
Idham sendiri masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai surat PDI Perjuangan terkait penolakan Sirekap. Namun, ia menegaskan bahwa Sirekap pada dasarnya adalah bentuk aktualisasi dari prinsip penyelenggaraan pemilu yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yaitu terbuka dan akuntabel.
Melalui Sirekap, Idham menyebut masyarakat dapat mengakses informsai mengenai perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). "Selain itu juga, Sirekap menjadi alat kontrol untuk memastikan bahwa semua proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur," tandasnya.
Surat PDI Perjuangan sendiri ditandatangani oleh Ketua DPP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kritiyanto pada Selasa (20/2). Lewat surat itu, PDI Perjuangan menyoalkan adanya sejumlah permasalahan hasil penghitungan suara pada Sirekap yang diikuti dengan perintah KPU RI kepada jajaran di bawah untuk menunda proses rekapitulasi di tingkat pleno kecamatan.
Baca juga : Real Count KPU: Suara PDIP di Depok Merosot, PSI Meroket
Bagi PDI Perjuangan, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara dan proses rekapitulasi di tingkat penitia pemilihan kecamatan (PPK) adalah dua hal berbeda. Oleh karena itu, penundaan tahapan rekapitulasi pada 18 Februari 2024 lalu menjadi tidak relevan.
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi pernyataan PDI Perjuangan.
Di samping itu, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu juga meminta adanya audit forensik digital atas penggunaan Sirekap sebagai alat bantu selama Pemilu 2024. PDI Perjuangan meminta hasil audit forensik itu dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga : Sirekap Bikin Gaduh lagi, Hasil Pilpres TPS 09 Bungo Pasang Berubah
Permintaan audit forensik digital itu sebelumnya juga disuarakan oleh Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3 pendamping Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan. Namun, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos enggan menjawab dengan gamblang mengenai permintaan Mahfud tersebut.
Menurut Betty, pihaknya telah melaksanakan audit Sirekap sebagaimana yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kendati demikian, ia tidak menyebut jenis audit apa yang telah dilakukan terhadap Sirekap.
"Kami sesuai dengan SPBE," tandasnya.
Perpres SPBE mengatur tiga jenis audit teknologi informasi dan komunikasi, yakni infrastruktur, aplikasi, dan keamanan. Setidaknya, ada tiga pihak yang bertanggung jawab melaksanakan audit tersebut,yakni Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), maupun Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).(Z-4)
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved