Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERWAKILAN Koalisi JagaSuara2024 Hadar Nafis Gumay menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menangani pemilu 2024 tidak profesional. Penilaian itu ia berikan lantaran KPU tidak bisa mengatasi banyaknya kejadian anomali dari proses penghitungan suara.
Hadar yang dulunya juga merupakan mantan komisioner KPU periode 2012-2017 mengatakan pemilu 2024 sangat kacau balau. Karenanya, ia mengimbau agar KPU segera membenahi sistem Sirekap dan mengunggah semua data foto form C hasil agar bisa dipantau publik.
"Mereka dilantik dari 2022. Waktu itu Sirekap di 2020 sudah dievaluasi. Saya rasa itu dianggap enteng oleh mereka. Lalu melihat sekarang, baru kewalahan. Itu kesalahan yang sangat fatal. Pemilu kita ini besar, lima pemilihan. Tantangannya besar sekali. Makanya harusnya sejak awal menyiapkan dengan apik," kata Hadar kepada Media Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Baca juga : Sirekap Bikin Gaduh lagi, Hasil Pilpres TPS 09 Bungo Pasang Berubah
Hadar menilai KPU dan petugas dari KPPS belum sepenuhnya siap dan matang dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu. Hal itu, kata dia, tercermin dari kegaduhan yang ada sekarang.
"Itu cerminan juga sebetulnya mereka tidak betul-betul siap. Akhirnya berantakan ini semua. Lalu mereka tidak bisa menjawab, ini sesuatu yang memang diakal-akali oleh mereka atau ini ketidakprofesionalan mereka? Saya berhak bertanya itu karena pola mereka selama ini sudah curang," tegasnya. (Z-2)
Baca juga : Video Viral, Ketua KPPS Respons terkait Sirekap KPU Bermasalah
Bawaslu ingatkan KPU soal penggunaan Sirekap untuk Pilkada
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
perbaikan yang bakal dilakukan pihaknya adalah pembacaan angka pada formulir C Hasil menjadi data pada tabel di aplikasi Sirekap
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved