Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengemukakan momen pencoblosan harus diserahkan sepenuhnya pada suara rakyat. Hal itu menanggapi gagasan dari kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka supaya pemilihan presiden atau Pilpres 2024 hanya digelar satu putaran. Penyebaran narasi pemilihan presiden (pilpres) satu putaran dengan alasan "efisiensi anggaran" hingga "mengurangi tensi politik" dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi.
“Biarkan rakyat menentukan sesuai dengan kehendak bebasnya tanpa harus ada narasi-narasi yang mengarahkan seolah-olah dua putaran tidak lebih baik atau tidak memberikan kontribusi konstruktif bagi praktik demokrasi di Indonesia,” ungkap Titi kepada Media Indonesia, Selasa (13/2).
“Lagipula KPU sudah menganggarkan pemilu sampai putaran kedua karena itu memang hak rakyat yang harus difasilitasi negara,” tegasnya.
Baca juga : Rosan Roeslani Laporkan Connie Bakrie soal Gibran yang Bakal Gantikan Posisi Prabowo
Menurutnya, satu atau dua putaran adalah mekanisme yang sama-sama dijamin konstitusionalitasnya oleh regulasi pemilu yang ada.
Sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan main serta prosesnya berlangsung luber dan jurdil tanpa ada kecurangan ataupun manipulasi.
“Semua pihak sebaiknya mengikuti dan hormati saja proses yang sedang berjalan,” papar Titi.
Baca juga : KPU Didorong Telusuri Surat Suara yang Tercoblos ke Prabowo-Gibran di Makkah, Arab Saudi
Oleh karena itu, kata Titi, meskipun satu putaran adalah konstitusional namun adanya narasi-narasi yang mendistorsi semisal menghubungkannya dengan beban anggaran negara juga upaya mencegah perpecahan di masyarakat merupakan hal yang sangat berbahaya.
Titi juga menilai narasi tersebut bertentangan dengan jaminan atas proses pemilu yang demokratis dan menghargai kebebasan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara murni.
“Narasi satu putaran semestinya tidak lagi digaung-gaungkan. Semua pihak harus menunggu proses yang berlangsung sampai dengan KPU mengumumkan hasil resmi pemilu pada pertengahan Maret 2024 mendatang,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
LEMBAGA Survei Indonesia (LSI) mencatat sebanyak 19,5 persen publik tidak percaya bahwa Pilpres 2024 akan berlangsung satu putaran.
Selain di UUD, syarat untuk menang di 1 putaran juga diatur dalam Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dosen Ilmu Politik & International Studies Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam mengatakan menghadapi situasi itu kubu Paslon 01 dan Paslon 03 hanya punya dua pilihan,
TIM Hukum Nasional Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Timnas AMIN) mencium adanya upaya memuluskan jalannya Pilpres 2024 satu putaran dengan praktik kotor.
Wacana pemilihan presiden 2024 satu putaran yang digaungkan pasangan calon presiden nomor dua Prabowo-Gibran berbahaya dan bisa memancing kerusuhan usai pencoblosan.
KUALITAS demokrasi di Indonesia merosot cukup drastis, salah satunya karena kecenderungan intervensi terhadap gerakan islamisme di Indonesia.
SEKOLAH Demokrasi dan INDEF School of Political Economy merupakan momen spesial karena menggabungkan lembaga pemikir, akademisi, dan forum jurnalis di Indonesia dan Belanda.
Aksi demo mahasiswa mengkritik 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi di Patung Kuda Arjuna Wijaya berakhir ricuh dan dibubarkan paksa oleh kepolisian
Mantan Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri dinilai konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk keperluan data pemilih di Suku Anak Dalam, Jambi, Rabu (17/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved