Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Berdasarkan PKPU tersebut, jadwal Pilkada 2024 ditetapkan pada 27 November.
PKPU Nomor 2/2024 itu ditetapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 26 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Berdasarkan PKPU itu, KPU baru akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024. Sementara, penetapan pasangan calon baru dilakukan pada 22 September 2024.
Lebih lanjut, tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024 atau selama 60 hari. "Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024," demikian bunyi PKPU Nomor 2/2024.
Baca juga : KPU Segera Terbitkan PKPU soal Eks Napi Korupsi
Setelah hari pemungutan suara sampai 16 Desember 2024, KPU bakal melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Namun, jadwal dan tahapan penetapan calon terpilih tidak ditetapkan dengan pasti oleh KPU karena menyesuaikan mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilih, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih bakal ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sedangkan jika ada perselisihan di MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU. (Z-2)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved