Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) berkomitmen mengawasi peradilan Pemilu 2024 demi mewujudkan legitimasi demokrasi. Menurut Ketua KY Amzulian Rifai, proses demokrasi memungkinkan proses pemilu dibawa ke pengadilan, baik lewat sengketa administrasi maupun tindak pidana pemilu.
Komitmen itu diejawantahkan lewat acara Penandatanganan Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil yang digelar KY dengan mengundang lembaga penyelenggara pemilu, pihak universitas, aparat penegak hukum, dan kelompok masyarakat sipil di Jakarta, Rabu (17/1).
"Bagi publik, kepercayaan peradilan masih belum seperti yang diharapkan. Mungkin itu yang jadi alasan dibentuk KY RI atas dasar Undang-Undang Nomor 22/2004 yang merupakan amanat Pasal 24B UUD 1945," ujar Amzulian.
Baca juga: Siapa Moderator Debat Cawapres Berikutnya?
Bagi negara sebesar Indonesia dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 204,887 juta, sengketa Pemilu maupun Pilkada serentak 2024 adalah sebuah keniscayaan yang mesti diselesaikan lewat persidangan. Untuk menjaga proses persidangan berjalan adil, Amzulian menegaskan pentingnya kehadiran lembaga pengawas.
"Agar proses sidang berjalan, maka perlu adanya pengawasan jalannya sidang dengan cara pemantauan sidang," jelasnya.
Baca juga: KPK Tidak Percaya Kabar Harun Masiku Meninggal
Oleh karena itu, pihaknya mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sampai Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendeklarasikan terciptanya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil.
Lewat deklarasi tersebut, KY berharap proses persidangan pemilu dapat mencerminkan tiga hal, yakni integritas, keadilan, dan transparansi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkap pihaknya telah terbiasa berada dalam posisi ter dalam setiap masalah kepemiluan. Dalam tiap sengketa proses pemilu ke Bawaslu, misalnya, KPU selalu menjadi pihak terlapor. Sementara di DKPP, KPU berstatus teradu. Sedangkan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara, status KPU adalah tergugat.
"Nanti kalau sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, KPU sebagai termohon," imbuhnya.
Oleh karena itu, Hasyim menyebut pihaknya selalu dikepung semua lembaga peradilan. Ia menjelaskan, hal itu dimungkinkan karena kewenangan yang dipegang KPU besar. Namun, pengepungan itu dapat menjadi pengingat bagi jajaran KPU untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.
Adapun Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyoroti adanya sengketa administrasi pemilu yang disebabkan perbedaan pandangan antara hakim pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Baginya, KY dapat berperan untuk mengawasi pelaksanaan putusan lembaga peradilan terkait pemilu.
"Baik administrasi maupun pidana pemilu. Hal inilah yang kemudian ada di Bawaslu dan juga sangat beririsan dengan kewenangan KY," tandas Bagja. (Tri/Z-7)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Banyak tuduhan bahwa DPR mencampuri proses hukum. Artikel ini membedah perbedaan mendasar antara pengawasan konstitusional dan 'political trial' berdasarkan teori hukum global
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved