Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara (Malut) dengan memeriksa sejumlah pejabat eselon II di Mako Brimob Polda Malut.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pom Michael Irwan Tamsil membenarkan adanya sejumlah pejabat Pemprov Malut diperiksa di Mako Brimob Polda Malut.
"Iya benar, kita hanya menyediakan tempat untuk Penyidik KPK di Mako Brimob melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Malut," ujarnya, Rabu (10/1) dikutip dari Antara.
Baca juga : Gubernur Maluku Utara Korupsi Rp2,2 Miliar, KPK Amankan Rp725 Juta
Kendati demikian, Kabid Humas tidak bisa memberikan komentar lebih jauh, karena itu ranahnya KPK.
"Soal pemeriksaan kami tidak tahu, nanti tanyakan saja kepada KPK," ujarnya.
Baca juga : KPK Dalami Suap Abdul Gani Melalui Ketua DPD Gerindra Maluku Utara
Seperti diketahui, pada Rabu (10/1/2023) hari ini, tujuh saksi jalani pemeriksaan yakni Kadis ESDM Malut Suriyanto Andili, Kepala Dikbud Pemprov Malut Imran Jakub, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Abdullah Assagaf, Kepala BPKAD Pemprov Malut Ahmad Purbaya, Bendahara Dinas Perkim Syahril U Adewal, eks Kadis PUPR Malut Djafar Ismail, dan ajudan gubernur Zaldy Kasuba
Selain itu, berdasarkan amatan di lapangan, pemeriksaan sejumlah saksi itu dilakukan tim KPK di Mako Brimob Polda Malut tepat di ruang Provos sekitar pukul 14.30 WIT.
Sementara itu, dalam kasus ini, Gubernur Malut non aktif, Abdul Gani Kasuba dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yakni Kepala Dinas PUPR,Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Hasanudin Adnan, Kepala BPBJ,Ridwan Arsan, ajudan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim dan dua pihak swasta yakni ST dan KW sebagai tersangka.
Mereka disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Kasus itu bermula ketika Abdul ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.
Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul memerintahkan Adnan, Daud, dan Ramadhan. Adapun proyek yang akan dimainkan itu yakni proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara dengan nilai pagu anggaran sebanyak Rp500 miliar.
"Pagu anggarannya lebih dari Rp500 Miliar di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dari proyek-proyek tersebut, lanjut Alex, Abdul kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul juga sepakat dan meminta Adnan, Daud, dan Ramadhan untuk memanipulasi progres pekerjaan.
"Seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan," jelas Alex.
Alex menuturkan di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu, Kristian. Selain itu, Stevi juga telah memberikan uang kepada Abdul melalui Ramadhan untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannya. (Ant/Z-4)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved