Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) baru bisa penyuplai bahan pokok, dan seluruh kebutuhan buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku jika sudah tertangkap. Banyak pihak menduga tersangka kasus suap itu dibantu karena bisa hilang dengan mulus selama empat tahun.
"Terkait hal tersebut (penyuplai Harun) tentu dapat kami lakukan pendalaman lebih lanjut ketika buronan sudah ditangkap," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari 2024.
KPK menegaskan pencarian Harun belum disetop hingga saat ini. Namun, informasi detailnya tidak bisa dipaparkan ke publik karena bersifat rahasia.
Baca juga: Harun Masiku Bakal jadi Bobrok Hukum Jika Tak Tertangkap di Era Jokowi
"Pada prinsipnya teknis pencarian para DPO KPK tidak bisa dipublikasikan," ujar Ali.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai mustahil buronan bisa menghilang selama empat tahun dengan mulus. Dia sangat meyakini ada pihak yang menyuplai kebutuhan pokok untuk Harun Masiku.
“Pengalaman saya kita mencari dulu nih, orang-orang dekatnya yang menyuplai,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Selasa, 2 Januari 2024.
Baca juga: Tekanan Politik Dinilai Masalah Utama KPK Belum Tangkap Harun Masiku
Yudi mengatakan Harun tidak mungkin bisa hidup sendiri dalam masa buronnya. Apalagi, saat ini, sudah empat tahun mantan caleg dari PDIP itu dinyatakan hilang.
Karenanya, KPK diminta melakukan penelusuran mendalam kepada orang dekat Harun. Penyuplai kebutuhannya harus ditemukan untuk menangkap tersangka penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu.
“Harun Masiku ini kan dia selama pelarian dia enggak mungkin bekerja, pasti ada yang menyuplai kebutuhannya,” ujar Yudi.
(Z-9)
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved