Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief menjadi saksi kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah pada 2019 sampai dengan 2021, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
“Tim jaksa menghadirkan saksi Andi Arief (swasta atau Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat) untuk persidangan di PN Tipikor pada PN Samarinda,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan, Kamis (4/1).
Andi bakal bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama Perumba Benuo Taka Heriyanto, dan Kepala Bagian Keuangan Perumba Benuo Taka Karim Abidin. Politikus Partai Demokrat itu bakal memberikan keterangan secara daring.
Baca juga: Andi Arief Diduga Terima Duit dari Kasus Korupsi Penajam Paser Utara
“Yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan mengikuti persidangan secara daring,” ucap Ali.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud. Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda juga terseret dalam kasus ini.
Baca juga: Andi Arief Diperiksa KPK Terkait Hubungannya di Kasus Eks Bupati PPU
Kasus ini bermula ketika adanya penambahan penyertaan modal untuk Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumba Benuo Taka Energi sebesar Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka sebesar Rp18,5 miliar.
Melihat duit itu, Abdul mencoba mencari keuntungan. Dia membuat keputusan pencairan dengan landasan aturan yang tidak jelas dan tanpa melakukan kajian lebih lanjut.
Perumda Benuo Taka Energi diminta mengeluarkan dana sebesar Rp3,6 miliar. Lalu, Perumba Benuo Taka diminta mengeluarkan dana Rp29,6 miliar. Sementara itu, Perumda Air Minum Danum Taka harus mencairkan dana Rp18,5 miliar.
Kebijakan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp14,4 miliar. Sebagian duit yang dicairkan diduga dipakai buat kebutuhan pribadi para tersangka. Abdul memakai Rp6 miliar untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, dan supporting dana kebutuhan Musa Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara itu, Baharun menggunakan Rp500 juta untuk membeli mobil. Heriyanto memakai Rp3 miliar sebagai modal proyek. Karim diduga menikmati Rp1 miliar untuk berinvestasi.
Sebagian uang yang dipakai itu sudah dikembalikan. KPK menerima Rp659 juta yang saat ini disimpan dalam rekening penampungan. (Z-3)
Kamala Harris membawa kampanye presidennya ke Georgia, sebuah negara bagian yang kini dianggap sebagai kunci dalam pemilihan mendatang.
Kamala Harris, bakal calon presiden dari Partai Demokrat, telah mendesak Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mengatasi krisis kemanusiaan di Gaza.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengaku mempertimbangkan nama Heru Budi Hartono untuk dicalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut AHY, penyelenggaran pilpres dan pileg yang dilakukan serentak menyebabkan banyak calon anggota legislatif yang berkontestasi cenderung tidak dikenali.
Penyerahan surat rekomendasi telah diberikan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada para kandidat cakada.
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menentukan siapa sosok yang akan diusung dalam pilkada DKI Jakarta.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved